Jakarta (Antara News) - Badan pertimbangan tabungan perumahan pegawai negeri sipil (Bapertarum-PNS) mengalokasikan dana sebesar Rp400 miliar untuk keperluan bantuan kepemilikan rumah.

        "Bantuan perumahan bapertarum ini merupakan alokasi dari dana hasil PNS sendiri, bukan dari APBN. Yang dialokasikan tahun ini Rp400 miliar untuk 100 ribu PNS," kata Dirut Pelaksana Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan di Jakarta, Selasa.

        Saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ia menjelaskan melalui program tersebut setiap PNS yang sesuai kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp4 juta, tanpa harus dikembalikan kepada Baperatarum-PNS.

        Khusus untuk PNS golongan I-III masih tetap mendapat Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp1,2 juta bagi golongan I, Rp1,5 juta untuk golongan II, dan Rp1,8 juta untuk golongan III.

        "Program ini didasari dari permen PUPR No.22/PRT/M/2015 dan Kepmen No.289/KPTS/M/2015 yang merupakan fasilitas untuk PNS golongan satu sampai empat," tutur Heroe, menjelaskan.

        Ia berharap program ini dapat membantu meringankan beban kepemilikan rumah bagi sekitar 1,5 juta PNS di Indonesia yang belum memiliki rumah, terlebih kondisi harga perumahan yang sudah jauh berubah.

        "Sewaktu awal keberadaan Bapertarum-PNS, harga rumah sederhana masih sekitar Rp5-7 juta. Sekarang jauh dari itu, rumah tapak saja sudah sampai Rp110-174 juta. Kita harap program ini membantu mereka," tukasnya.

        Syarat untuk mendapat bantuan tersebut ialah telah memiliki masa kerja minimal lima tahun, belum memiliki rumah, belum memanfaatkan bantuan, dan harus menggunakan harga acuan pemerintah dalam membeli rumah.

        Selain bantuan tabungan perumahan PNS (BTP-PNS) tersebut, sejak tahun 2014 Baperterum-PNS juga memiliki layanan yang diberikan kepada PNS untuk membeli rumah dengan KPR atau membangun di atas tanah sendiri melalui Kredit Membangun Rumah (KMR).

        Tambahan bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR/KMR, yaitu maksimal 15 tahun dengan bunga mulai dari 3,25 persen dan besarnya tambahan Rp20 juta untuk rumah tapak dan Rp30 juta untuk rumah susun.

Pewarta : Oleh Roy Rosa Bachtiar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024