Kendari (Antara News) - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Haluoleo Kendari, Syamsul mengatakan memperbaiki kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus merevisi undang-undang KPK itu.
"UU KPK Nomor 30 tahun 2002 sudah cukup efektif memberantas pelaku tindak pidana korupsi, sehingga belum perlu direvisi," katanya di Kendari, Minggu.
Bahwa belakangan ini keputusan KPK tentang penetapan tersangka masih kalah di sidang praperadilan, itu bukan karena undang-undangnya yang tidak bagus, melainkan oknum pempinan dan penyidik KPK yang tidak hati-hati menetapkan status tersangka bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu kata dia, untuk memperbaiki kinerja KPK tidak mesti merevisi UU KPK melainkan cukup membenahi pimpinan KPK dan penyidik yang menangani penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Pembenahan pimpinan dan penyidik KPK dapat dilakukan dengan acara seleksi penerimaan pimpinan dan penyidik yang sangat ketat," tuturnya.
Artinya kata dia, mereka yang lolos seleksi tidak hanya dilihat dari latar belakang pendidikan hukum melaihkan juga diteropong dari berbagai aspek, terutama mengenai rekam jejek yang bersangkutan.
"Saya pikir, cara seleksi seperti itu, bisa memperbaiki kinerja KPK ke depan," tegasnya.
Menurut dia, selama ini KPK sudah memperlihatkan kinerja dalam memberantas tindak pidana korupsi cukup baik.
Terbukti katanya, sejumlah pejabat negara dan anggota DPR yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, telah diproses hukum oleh KPK dan divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan maupun Mahkamah Agung.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024