Kendari (Antara News) - KPU Kabupaten Muna menyatakan, data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) masih dalam tahap verifikasi yang dilakukan oleh KPU pusat.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muna, Sulaiman Loga yang dihubungi melalui telepon dari Raha, Selasa, mengatakan pihaknya masih menunggu DP4 tersebut dari KPU pusat yang nantinya akan dikirimkan melalui KPU provinsi dan diteruskan ke KPU kabupaten.
"Setelah DP4 kami terima nanti, tentunya akan diverifikasi kembali di daerah agar valid sebelum digunakan pada pilkada nanti," ujarnya.
Ia menambahkan, DP4 tersebut telah diberikan oleh pemerintah melalui catatan sipil pada tanggal 3 Juni dan akan turun ke provinsi dan kabupaten setelah melalui verifikasi.
Menurut dia, setelah DP4 tersebut ada di KPU kabupaten, pihaknya akan kembali melakukan pencocokan dan penelitian di setiap PPS melalui pengawasan dari PPK. Dari hasil pencocokan itu, maka KPU kabupaten akan menerbitkan daftar pemilih hasil perubahan (DPH) yang kemudian kembali dilakukan verifikasi yang menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Nantinya kami akan menetapkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan validasi data, di mana satu PPDP akan memverifikasi 400 wajib pilih," ujarnya.
Ia menambahkan, tugas PPDP tersebut akan melakukan pendataan dari rumah ke rumah untuk memastikan jumlah pemilih yang sebenarnya sehingga jika ada yang ditambahkan atau dihilangkan dapat segera dilakukan.
Menurutnya, data dari KPU dan pemerintah harus dicocokan kembali sehingga tidak ada kesalahan dalam pendataan yang bisa menimbulkan masalah pada wajib pilih sehingga didapatkan data yang valid dan dapat digunakan dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015.
Akurasi data tersebut, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada serentak pada Desember 2015. Sebab, untuk mencapai target hasil Pilkada yang berkualitas dan demokratis, maka perlu ditunjang dengan data kependudukan yang akurat.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muna, Sulaiman Loga yang dihubungi melalui telepon dari Raha, Selasa, mengatakan pihaknya masih menunggu DP4 tersebut dari KPU pusat yang nantinya akan dikirimkan melalui KPU provinsi dan diteruskan ke KPU kabupaten.
"Setelah DP4 kami terima nanti, tentunya akan diverifikasi kembali di daerah agar valid sebelum digunakan pada pilkada nanti," ujarnya.
Ia menambahkan, DP4 tersebut telah diberikan oleh pemerintah melalui catatan sipil pada tanggal 3 Juni dan akan turun ke provinsi dan kabupaten setelah melalui verifikasi.
Menurut dia, setelah DP4 tersebut ada di KPU kabupaten, pihaknya akan kembali melakukan pencocokan dan penelitian di setiap PPS melalui pengawasan dari PPK. Dari hasil pencocokan itu, maka KPU kabupaten akan menerbitkan daftar pemilih hasil perubahan (DPH) yang kemudian kembali dilakukan verifikasi yang menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Nantinya kami akan menetapkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan validasi data, di mana satu PPDP akan memverifikasi 400 wajib pilih," ujarnya.
Ia menambahkan, tugas PPDP tersebut akan melakukan pendataan dari rumah ke rumah untuk memastikan jumlah pemilih yang sebenarnya sehingga jika ada yang ditambahkan atau dihilangkan dapat segera dilakukan.
Menurutnya, data dari KPU dan pemerintah harus dicocokan kembali sehingga tidak ada kesalahan dalam pendataan yang bisa menimbulkan masalah pada wajib pilih sehingga didapatkan data yang valid dan dapat digunakan dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015.
Akurasi data tersebut, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada serentak pada Desember 2015. Sebab, untuk mencapai target hasil Pilkada yang berkualitas dan demokratis, maka perlu ditunjang dengan data kependudukan yang akurat.