Buranga (Antara News) - Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakariah mengingatkan para kepala desa (kades) di daerahnya agar berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa (ADD), sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Anggaran dana desa tahun ini cukup besar, baik bersumber dari APBN maupun APBD, oleh karena itu para kepala desa harus mengelolanya dengan baik dan benar." Kata Ridwan di Buranga, Rabu.

Menurut dia, di Kabupaten Buton Utara terdapat 97 desa dengan jumlah anggaran yang diterima mencapai sekitar Rp21 miliar atau setiap desa mendapatkan kucuran sekitar Rp210 juta sampai Rp377 juta.

"Anggaran yang diterima setiap desa, disesuaikan beberapa kriteria, di antaranya luas wilayah, jumlah angka kemiskinan dan letak geografis wilayah. Karena dana desa tahun ini lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pengelolaannya harus hati-hati," ujarnya.

Menurut Ketua DPC Partai Amanat Nasional Buton Utara ini, pengelolaan anggaran bisa berjalan dengan baik, apabila didukung dengan sumber daya aparatur yang mumpuni dan selalu siap dalam kondisi apa pun.

"Kalau sumber daya aparaturnya tidak siap mengelola anggaran yang kecil saja, bagaimana bisa mengelola anggaran yang lebih besar lagi. Makanya harus bisa dan siap untuk mengelola anggaran ini," ujar mantan Sekda Kabupaten Buton ini.

Selain itu, lanjutnya, ADD tersebut harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, baik pertanggung jawaban anggaran maupun administrasi.

Ia mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum, korupsi bukan hanya penyelewengan anggaran, tetapi pertanggung awaban administrasi yang tidak benar juga merupakan salah satu tindakan korupsi.

"Hati-hati dengan alokasi dana desa ini, oleh karena itu lebih ketat pengawasanya dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Ingat, korupsi itu bukan hanya karena menyelewengkan anggaran, tapi kalau pertanggungjawaban administrasinya tidak benar, itu juga merupakan korupsi," ujarnya.

Secara terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Buton Utara, Miadin mengatakan, pemerintah akan merealisasi bantuan dana desa tersebut pada minggu kedua bulan Juni 2015.

"Saya sudah beritahu kepada para kepala desa bahwa jangka waktu satu minggu ini, proses kelengkapan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) harus selesai, jika tidak, maka akan terhambat untuk pencairan anggaran itu," ujarnya

Miadin juga berharap setiap desa agar mengelola ADD tersebut sesuai juklak dan juknis, agar pelaksanaan anggaran dan pembangunan di desa berjalan sukses, terutama prioritas utama pada pembangunan insfratruktur desa.

Pewarta : Oleh Alraif
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025