Jakarta (Antara News) - Komisi II DPR RI segera membicarakan Daerah Otonomi Baru pekan depan, dengan pembicaraan awal bersama Kementerian Dalam Negeri.

        "Kemudian secara internal panja otonomi daerah akan melakukan konsinyering, memilih yang mana akan disahkan pada tahun ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Jakarta, Jumat.

        Pembicaraan DOB itu menurut dia sesuai dengan amanah paripurna DPR di dalam prolegnas, yang menugaskan Komisi II DPR RI untuk memproses RUU DOB secara kumulatif.

        Dia mengatakan pemekaran daerah yang terjadi selama ini nyata bermanfaat bagi rakyat di daerah, walaupun merugikan bagi pusat.

        "Tapi kita memandang NKRI tidak boleh dari sudut pusat saja, harus juga dari sudut kepentingan daerah sehingga pada akhirnya baiknya hubungan pusat dan daerah akan menjamin utuhnya NKRI," ujarnya.

        Lukman menjelaskan apabila ada kekurangan di mana-mana menjadi kewajiban dari masyarakat semua untuk memperbaikinya.

        Menurut politisi PKB itu, didalam UU Pemerintahan Daerah yang baru, persoalan kebijakan pemekaran berubah dibanding dengan UU yang lama.

        "Dalam UU Pemda yang baru disebutkan yaitu pemekaran harus ada disain besar dari negara, jadi tidak sepenuhnya sekadar aspirasi dari daerah," ucapnya.

        Menurut dia Pemerintah bertugas membuat disain besar DOB, kemudian baru disesuaikan dengan aspirasi daerah yang berkembang.


Pewarta : Oleh Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024