Kolaka (Antara News) - Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka meminta Dinas Kehutanan setempat agar menijau ulang izin pengolahan kayu yang dikeluarkan kepada pengusaha di Desa Ulu Konaweeha, Kecamatan Samaturu.
Ketua Komisi I DPRD Kolaka Andi Syahruddin di Kolaka, Jumat, menilai pemberian izin kepada salah satu pengusaha kayu di daerah itu akan memberi dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Banyak warga masyarakat yang mengeluhkan dengan adanya izin pengolahan kayu di sana karena lokasinya berdekatan dengan bendungan," katanya.
Menurutnya, daerah aliran sungai di bendungan itu dimanfaatkan oleh petani untuk irigasi persawahan, namun dengan adanya pengolahan kayu di sekitar hulu sungai Konaweeha tersebut dapat membahayakan.
"Kalau hutan sudah gundul bisa banjir juga nanti, apalagi lokasinya berada di hulu sungai, itu akan membahayakan," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut politisi Nasdem ini, pihak Dinas Kehutanan diminta untuk meninjau ulang surat persetujuan atau izin tersebut untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkannya nanti.
"Dulu kami sudah peringatkan agar jangan dikeluarkan izin pengolahan di daerah itu, makanya sebelum terlambat, kami minta ditinjau ulang," ujar Andi Syahruddin yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kolaka.
Dinas Kehutanan Kolaka telah mengeluarkan surat persetujuan atau izin pengolahan kayu kepada pengusaha kayu atas nama MH di Desa Ulukonaweeha dengan nomor surat 31/533.21/I/2015 untuk melakukan pengolahan kayu rimba campuran dengan volume 50 meter kubik ditandatangani oleh pelaksana Kadis Kehutanan Muh. Bakri.
Ketua Komisi I DPRD Kolaka Andi Syahruddin di Kolaka, Jumat, menilai pemberian izin kepada salah satu pengusaha kayu di daerah itu akan memberi dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Banyak warga masyarakat yang mengeluhkan dengan adanya izin pengolahan kayu di sana karena lokasinya berdekatan dengan bendungan," katanya.
Menurutnya, daerah aliran sungai di bendungan itu dimanfaatkan oleh petani untuk irigasi persawahan, namun dengan adanya pengolahan kayu di sekitar hulu sungai Konaweeha tersebut dapat membahayakan.
"Kalau hutan sudah gundul bisa banjir juga nanti, apalagi lokasinya berada di hulu sungai, itu akan membahayakan," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut politisi Nasdem ini, pihak Dinas Kehutanan diminta untuk meninjau ulang surat persetujuan atau izin tersebut untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkannya nanti.
"Dulu kami sudah peringatkan agar jangan dikeluarkan izin pengolahan di daerah itu, makanya sebelum terlambat, kami minta ditinjau ulang," ujar Andi Syahruddin yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kolaka.
Dinas Kehutanan Kolaka telah mengeluarkan surat persetujuan atau izin pengolahan kayu kepada pengusaha kayu atas nama MH di Desa Ulukonaweeha dengan nomor surat 31/533.21/I/2015 untuk melakukan pengolahan kayu rimba campuran dengan volume 50 meter kubik ditandatangani oleh pelaksana Kadis Kehutanan Muh. Bakri.