Kendari (Antara News) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mencabut lisensi terhadap penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dua kabupaten yakni Kabupaten Bombana dan Konawe Selatan.
Kepala BLH Provinsi Sultra, Hakku Wahab di Kendari, Rabu, mengatakan, hal itu dilakukan sebagai komitmen dalam penataan daerah yang baik, sebab ada indikasi "permainan" yang dilakukan terhadap dokumen lingkungan dalam rangka meloloskan izin usaha pertambangan (IUP).
Ia menambahkan, alasan pencabutan lisensi amdal dua kabupaten tersebut disebabkan pihak kabupaten melakukan kekeliruan dalam mengeluarkan IUP. Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap semua dokumen amdal, rupanya dokumennya tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan.
Menurut dia, temuan kekeliruan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Amdal Pemprov Sultra, sehingga mencabut lisensi pemberiam dokumen amdal terhadap dua kabupaten itu.
Dari hasil pengawasan komisi amdal pusat terhadap dua kabupaten itu yakni Kabupaten Bombana 29 dokumen amdal dan tujuh dokumen di Konawe Selatan yang ditemukan tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan.
Selain itu, lanjut Kepala BLH yang juga merupakan Ketua Komisi Amdal Sultra itu, pihaknya juga menemukan ada ketidaksesuaian antara dokumen dengan perencanaan dan dampak yang akan ditimbulkan terhadap aktifitas penambangan yang dilakukan oleh para pelaku tambang.
"Makanya kami hentikan dulu selama dua sampai tiga tahun. Kalau mereka sudah memperbaiki kembali sesuai apa yang disyaratkan, maka kami bisa kembalikan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, saat ini pihaknya akan lebih ketat dalam pengurusan dan penerbitan dokumen amdal sebab jika Komisi Amdal Provinsi Sultra melakukan kesalahan, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga akan mencabut lisensi komisi amdal provinsi itu.
Sehingga, jika pemerintah daerah akan mengurus dokumen amdal harus berhubungan dengan pemerintah pusat, olehnya itu untuk mencegah hal tersebut pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian dan memutuskan penerbitan dokumen amdal.
Kepala BLH Provinsi Sultra, Hakku Wahab di Kendari, Rabu, mengatakan, hal itu dilakukan sebagai komitmen dalam penataan daerah yang baik, sebab ada indikasi "permainan" yang dilakukan terhadap dokumen lingkungan dalam rangka meloloskan izin usaha pertambangan (IUP).
Ia menambahkan, alasan pencabutan lisensi amdal dua kabupaten tersebut disebabkan pihak kabupaten melakukan kekeliruan dalam mengeluarkan IUP. Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap semua dokumen amdal, rupanya dokumennya tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan.
Menurut dia, temuan kekeliruan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Amdal Pemprov Sultra, sehingga mencabut lisensi pemberiam dokumen amdal terhadap dua kabupaten itu.
Dari hasil pengawasan komisi amdal pusat terhadap dua kabupaten itu yakni Kabupaten Bombana 29 dokumen amdal dan tujuh dokumen di Konawe Selatan yang ditemukan tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan.
Selain itu, lanjut Kepala BLH yang juga merupakan Ketua Komisi Amdal Sultra itu, pihaknya juga menemukan ada ketidaksesuaian antara dokumen dengan perencanaan dan dampak yang akan ditimbulkan terhadap aktifitas penambangan yang dilakukan oleh para pelaku tambang.
"Makanya kami hentikan dulu selama dua sampai tiga tahun. Kalau mereka sudah memperbaiki kembali sesuai apa yang disyaratkan, maka kami bisa kembalikan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, saat ini pihaknya akan lebih ketat dalam pengurusan dan penerbitan dokumen amdal sebab jika Komisi Amdal Provinsi Sultra melakukan kesalahan, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga akan mencabut lisensi komisi amdal provinsi itu.
Sehingga, jika pemerintah daerah akan mengurus dokumen amdal harus berhubungan dengan pemerintah pusat, olehnya itu untuk mencegah hal tersebut pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian dan memutuskan penerbitan dokumen amdal.