Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak melakukan produksi maupun aktifitas pertambangan lainnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Burhanudin di Kendari, Rabu, mengatakan, sedikitnya hingga bulan Juli 2015 sekitar 90 IUP yang akan dicabut dan dimusnahkan pemerintah dari 489 IUP yang ada. Sebab sama sekali tidak melakukan aktifitas pertambangan.

"Jadi nanti mulai dari Januari hingga Juli akan ada sekitar 90 IUP akan kita cabut izinnya. Karena mereka tidak melakukan kegiatan lagi dan memang tidak produksi," ujarnya.

Ia menambahkan, hal itu berdasarkan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana ekspor mineral mentah tidak dapat dilakukan kembali sejak 2014. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan pemilik IUP harus lebih dulu membangun smelter untuk pemurnian mineral hasil tambangnya sebelum diekspor.

Menurut dia, jika perusahaan pemilik IUP tidak membangun smelter untuk melakukan kegiatan pertambangan selanjutnya, maka tidak bisa dilanjutkan izinnya.

"IUP yang kita cabut berarti kita anggap tidak mampu memenuhi keinginan pemerintah yang diamanahkan dalam UU. Kalau mereka mampu, tentu akan berusaha melanjutkan izin dan kegiatan pertambangannya," ujarnya.

Sebanyak 90 IUP yang rencanannya akan dicabut tersebut, tersebar di beberapa kabupaten secara merata yang memiliki potensi tambang, mulai dari Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Konawe Utara, Bombana, Konawe Selatan dan Kabupaten Buton.

Menurut dia, pencabutan 90 IUP tersebut sudah berdasarkan prosedur dan hasil evaluasi rutin yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Selain itu, para pemegang IUP juga tidak memiliki itikad baik menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah dalam membangun dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Dimana hal tersebut dapat dibuktikan dengan sebagian besar pelaku tambang tidak menyerahkan royalti sebagai kewajiban kepada daerah, apalagi pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat.

Sementara itu, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dokumen clean and clear (CNC) terhadap 140 dari IUP yang ada lainnya. Dari hasil pengawasan dan verifikasi IUP yang dilakukan oleh pihaknya, ada sekitar 30 perusahaan yang sementara melakukan aktifitas pembangunan smelter, baik mulai melakukan kontruksi ataupun dalam pengurusan administrasinya.

Ia juga mengaku pihaknya, terus melakukan evaluasi tiap tiga bulan sekali terhadap aktifitas dari IUP yang sudah dikeluarkan dan hasilnya setelah dilakukan pengecekan di lapangan banyak dari pemilik IUP yang tidak melakukan aktifitas yang telah disepakati dan melanggar aturan yang ada.

Ia mencontohkan, pemilik IUP tersebut tidak melakukan rehabilitasi pascatambang, melakukan penambangan dengan tertib, menyerahkan kewajiban kepada negara dan pemberian dana CSR itu tidak dilakukan.

Pewarta : Oleh Laode Abdul Rahman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024