Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah provinsi setempat untuk meningkatkan kedisplinan dalam bekerja.

"Kalau tidak disiplin sudah jelas ada sanksi mananti, mulai penundaan pangkat, hingga pemberhentian atau pemecatan. Yang harus diingat bahwa mencari kerja saat ini sangat susah," kata Nur Alam, saat menjadi Indpektur Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Kendari, Rabu.

Pada upacara peringatan Harkitnas itu, dibacakan ada sebanyak 23 orang PNS lingkup Pemprov Sultra yang mendapat sanksi karena melanggar kedisiplinan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, di antaranya empat orang diberhentikan dan selebihnya sanksi penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat.

"Jika ada PNS yang sudah tidak mau tunduk dengan aturan kedisiplinan pegawai dan berniat mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, maka saat itu juga akan diproses," kata Gubernur Sultra dua periode ini.

Gubernur juga tidak hanya menegur PNS atau staf yang tidak disiplin, tetapi juga menegur para pejabat birokrasi lingkup Pemrov Sultra yang merasa tidak nyaman dengan jabatannya agar mengajukan pengunduran diri.

"Jangan bekerja kalau dalam keadaan terpaksa. Kalau merasa sudah tidak nyaman bersama-sama saya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, silahkan mundur dari jabatannya," katanya.

Menurut Nur Alam, Pemprov Sultra sudah memberikan kebijakan berupa tunjangan insentif tambahan bagi PNS yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP), sehingga tidak ada alasan untuk menjadi pembenaran kemalasan berkantor.

"Melalui kebijakan, kita berusaha hemat anggaran dalam berbagai kegiatan. Ini dimaksudkan agar pemerintah provinsi ini bisa memberikan kontribusi wajar kepada seluruh PNS melalui TPP itu," ujarnya seraya berkata, TTP itu bukan sekedar bagi-bagi duit, tetapi dibutuhkan kejujuran dan kedisiplinan untuk berkantor.

Nur Alam mengatakan, Pemprov Sultra harus rela menekan tunjangan para pejabat di daerah itu, dengan harapan para staf PNS bisa bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta : Oleh: Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024