Kendari (Antara News) - Legislatif dan eksekutif sepakat menyetujui pembentukan lima rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) tahun 2015 melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Jumat.

Sidang paripurna istimewa mengenai pengesahan kelima perda tersebut dipimpin Ketua DPRD Abdurrahman Saleh didampingi dua wakil ketua dewan itu, Wahyu Ade Pratama Imran dan Nursalam Lada serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Lukman Abunawas.

Kelima perda yang telah mendapat persetujuan dari tujuh fraksi di DPRD Sultra itu antara lain Perda tentang pengelolaan daerah aliran sungai, dan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Selain itu, disetujui Perda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, selanjutnya Perda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, dan Perda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sultra.

Fraksi Partai Keadilan sejahtera melalui juru bicaranya Abu Bakar Lagu menegaskan, disetujuinya perda tentang pengelolaan daerah aliran sungai harus lebih menggambarkan pola pendekatan holistik, yaitu suatu pola pendekatan terpadu, mulai dari perencanaan yang terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan.

Sementara Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Amirudin Nurdin mengatakan, Fraksi Golkar berpandangan bahwa perda tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin sangat dibutuhkan karena perda ini merupakan turunan dari UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan PP Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dan bantuan hukum.

Sebagai bentuk penghormatan atas pikiran, ide dan saran yang berkembang dalam forum, maka Fraksi Golkar menyetujui lima buah Raperda tersebut menjadi perda dengan ketentuan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan pada rapat gabungan komisi dan Pemerintah Provinsi Sultra menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan persetujuan ini.

Lima fraksi lainnya yakni Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP dan Fraksi gabungan partai Hanura, Gerindra, Nasdem dan PPP juga menyatakan menyetuji atas lima Raperda tersebut menjadi perda.

Gubernur Sultra Nur Alam dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Provinsi Lukman Abunawas mengatakan, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif yang secara aktif dan terlibat dalam pembahasan lima buah raperda itu.

Ia mengatakan, adapun saran maupun persoalan yang berkembang selama dalam pembahasan raperda itu, akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan pengaturannya tetap akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta : Oleh: Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024