Kolaka  (Antara) - LSM Forum Swadaya Masyarakat Daerah (Forsda) Kabupaten Kolaka meminta semua perusahaan pertambangan yang menghasilkan limbah slag atau sluge termasuk PT Aneka Tambang mematuhi aturan pemanfaatan atau pun pembuangan limbah.
      "Itu harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang sudah dijadikan undang-undang pada 27 Oktober 2014," kata Ketua LSM Forsda, Jabir di Kolaka, Sultra, Rabu.
      Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut menunjukkan bahwa slag nikel masuk dalam kategori bahan beracun dan berbahaya.  "Aturan itu sudah jelas, dan ini memang buah dari perjuangan kawan-kawan LSM dan ormas yang konsen terhadap lingkungan," katanya.
      Dalam lembaran aturan tersebut, lanjutnya, menyebutkan slag nikel adalah limbah B3 bersama 17 limbah B3 lainnya yang masuk dalam kategori dua sumber spesifik khusus.
      Meskipun hanya sebagai kategori dua namun pemanfaatan dan pembuangannya diatur dengan tegas. "Kategori dua bukan berarti tidak beracun, jika kita cermati diaturan itu pemanfaatannya tidak serampangan harus ada izin dan syarat-syarat yang ketat, juga termasuk pembungannya karena harus menurunkan dulu kadar racun yang terkandung," ujar aktivis lingkungan itu.
      Jabir juga mengingatkan perusahaan tambang nikel di daerah itu agar produksi limbah slagnya tidak dibuang langsung karena bisa menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
      Mengingat risiko tersebut, kata dia, perusahaan tambang nikel di Kolaka agar menghentikan penimbunan laut dan pembuangan limbah slag ke pantai.
      Dia juga dengan tegas mengatakan, lembaga yang dipimpinnya dan beberapa LSM lainnya juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan pemerintah tersebut.

Pewarta : Oleh Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024