Kendari (Antara News) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus menangani nara pidana kasus narkoba.

"Penanganan napi kasus narkoba butuh perlakuan khusus. Oleh karena itu kita membutuhkan Lapas khusus napi narkoba untuk penampung para pecandu, pengedar maupun bandar narkoba yang sudah menjadi warga binaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumhan Sultra, Ilham Jaya di Kendari, Jumat.

Menurut dia, penempatan napi narkoba dibaur dengan napi tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum, bukan hanya menyulitkan penanganan napi narkoba melainkan juga memungkinkan obat-obatan jenis narkoba bisa beredar di dalam Lapas dan memperluas jaringan peredaran narkoba.

Sebab boleh jadi, napi narkoba mempengaruhi napi tindak pidana lain, terutama tindak pidana umum untuk memakai atau mengendalikan peredaran narkoba dari balik Lapas.

"Napi narkoba rata-rata memiliki uang banyak dan jaringan kuat sehingga sangat mungkin memaksa napi lain untuk membantu melancarkan bisnis mereka," katanya.

Sedangkan napi tindak pidana umum kata dia, sebagian besar tidak memiliki uang, sehingga sangat mungkin tergoda dengan tawaran dari napi narkoba.

"Untuk mencegah hal tersebut, tidak ada cara lain kecuali napi narkoba ditangani oleh Lapas khusus narkoba," katanya.

Menurut dia, jumlah napi narkoba di Sultra tahun 2015 tercatat sebanyak 246 orang yang tersebar di lima Lapas di seluruh Sultra.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024