Kolaka (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), membentuk panitia khusus pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Kolaka Timur pada Desember 2015.
Komisioner KPU Kolaka, Abdul Rauf di Kolaka, Sabtu mengatakan, pihaknya membentuk panitia ad hoc untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan pilkada di daerah otonomi baru (DOB) yang terbentuk tahun 2013 itu.
"Panitia ad hoc ini ada pada masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk itu, dalam tahapan awal pilkada ini, maka pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati yang mulai 19-25 April 2015 dilakukan di tingkat PPK," ujarnya.
Menurut dia, sejak ditetapkan KPU Kolaka sebagai penyelenggara pilkada di Kabupaten Kolaka Timur, para komisioner tersebut mulai aktif berkantor di daerah itu untuk melakukan sosialisasi tahapan pilkada.
"KPU Kolaka juga sudah menerima petunjuk tehnis penyelenggaraan pilkada Koltim dari KPU Provinsi Sultra," ungkap Abdul Rauf.
Sebelumnya KPU Pusat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2015 tentang tata kerja, yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa bila daerah otomomi baru belum terisi keanggotan KPU, maka penyelenggara pilkada dilaksanakan oleh KPU kabupaten induk.
Komisioner KPU Kolaka, Abdul Rauf di Kolaka, Sabtu mengatakan, pihaknya membentuk panitia ad hoc untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan pilkada di daerah otonomi baru (DOB) yang terbentuk tahun 2013 itu.
"Panitia ad hoc ini ada pada masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk itu, dalam tahapan awal pilkada ini, maka pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati yang mulai 19-25 April 2015 dilakukan di tingkat PPK," ujarnya.
Menurut dia, sejak ditetapkan KPU Kolaka sebagai penyelenggara pilkada di Kabupaten Kolaka Timur, para komisioner tersebut mulai aktif berkantor di daerah itu untuk melakukan sosialisasi tahapan pilkada.
"KPU Kolaka juga sudah menerima petunjuk tehnis penyelenggaraan pilkada Koltim dari KPU Provinsi Sultra," ungkap Abdul Rauf.
Sebelumnya KPU Pusat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2015 tentang tata kerja, yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa bila daerah otomomi baru belum terisi keanggotan KPU, maka penyelenggara pilkada dilaksanakan oleh KPU kabupaten induk.