Kendari (Antara) - Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) Soehandoyo menolak menghadiri panggilan kedua dari penyidik Polda Sulewasi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kuasa Hukum Soehandoyo, Adi Warman, melayangkan klarifikasi dan alasan yang patut dan sah terkait alasan kliennya tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Sultra tersebut.
Klarifikasi tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Midi Siswoko, dengan nomor surat klarifikasi No:34/AW/IV/2015 tertanggal 21 April 2015.
"Alasan klien kami tidak memenuhi panggilan kedua dari Polda Sultra tersebut karena belum pernah menerima panggilan pertama dari penyidik. Tetapi anehnya, panggilan pertama belum diterima klien kami, kemudian menjadi dasar untuk melakukan panggilan ke dua dengan nomor:SP.GIL/150.A/IV/2015/DITRESKRIMSUS, tertangggal 16 April 2015," kata Adi Warman, di Kendari, Rabu.
Adi Warman juga menyebut keanehan lagi adalah surat panggilan ke dua versi penyidik tersebut ditandatangani oleh Kombes Pol Dul Alim sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus, padahal pejabat yang bersangkutan sudah dimutasi ke Polda Sumatera Utara dan pada tanggal 17 April baru terjadi serah terima jabatan antara pejabat lama dengan pejabat baru.
"Bahwa berdasarkan hasil pertemuan kami dengan bapak Komjen Pol Budi Waseso, selaku Kabareskrim Mabes Polri pada tanggal 19 Maret 2015. Beliau menyatakan bahwa perkara ini ditarik ke Bareskrim Mabes Polri demi netralitas penyidikan," katanya.
Adi Warman, menilai terkesan mantan Dirkrimsus Polda Sultra menginginkan Soehandoyo segera ditahan dengan menetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, hal itu terlihat secara terang benderang berdasarkan kronologis penandatanganan surat panggilan kedua versi penyidik yang dilanjutkan dengan memerintahkan Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Sultra untuk mengantar langsung surat panggilan tersebut ke PT PLM di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana.
"Dan surat itu diterima oleh klien kami pada malam harinya atau malam Jumat, sedangkan serah terima jabatan Dirkrimsus akan dilaksanakan beberapa jam lagi yakni esok harinya pada Jumat 17 April 2015. Sehingga, timbul pertanyaan kenapa terkesan dipaksakan, dan kenapa tidak menunggu beberapa jam pejabat Dirkrimsus yang baru. Ada hubungan apa mantan Dirkrimsus dengan pelapor perkara ini," kata Adi Warman.
Diketahui, Soehandoyo disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan laporan polisi Nomor Pol:LP/386/VI/2014/SPKT Polda Sultra, tanggal 18 Juni 2014.

Pewarta : Oleh Suprman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024