Jakarta (Antara News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pelaksanaan eksekusi terhadap 11 terpidana mati kasus Narkoba yang berasal dari berbagai negara hanya soal waktu menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

         "Tidak perlu ditanyakan kapan (pelaksanaan) hukuman mati. Ada prosedur dan proses hukum yang harus diikuti yang saya tidak mau campuri, itu urusan waktu saja," kata Presiden Jokowi dalam wawancara khususnya dengan Antara di Istana Negara, Senin.

         Presiden mengatakan, jika ada kesan eksekusi tertunda lebih karena ada proses hukum yang memang harus dilalui oleh kesemua terpidana yang merupakan wilayah dan kewenangan dari Kejaksaaan Agung.

         Menurut dia, proses hukum itu bukan lagi menjadi kewenangan Presiden sehingga ia memilih untuk tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

         Wilayah dan kewenangan Presiden, kata dia, hanya sampai pada permohonan grasi yang telah seluruhnya ditolak.

         "Sudah saya sampaikan berkali-kali, kita perang terhadap narkoba," katanya.

         Presiden juga membantah belum terlaksananya eksekusi terhadap 11 terpidana mati kasus narkoba lantaran ada pertimbangan politik karena banyak warga negara Indonesia (WNI) yang sedang terancam hukuman mati di luar negeri.

         "Tidak ada, itu kedaulatan hukum kita dan kedaulatan hukum mereka yang harus kita hormati," katanya.

         Sampai saat ini, Presiden Jokowi menyatakan tidak gentar meskipun mengaku mendapatkan tekanan dari berbagai pihak termasuk PBB, lsm, hingga Amnesti Internasional.

         Indonesia, katanya, harus tegas dalam penegakan hukum terkait narkoba.

         Kepala Negara mencatat dalam setiap hari di Indonesia sebanyak 50 orang meninggal karena narkoba sehingga dalam setahun jumlahnya mencapai 18.000 orang meninggal karena narkoba. Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.

         Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi enam terpidana kasus narkoba pada 18 Januari 2015 dan berencana mengeksekusi 11 terpidana mati lain yang terdiri atas delapan terpidana mati kasus narkotika dan tiga terpidana kasus pembunuhan.

Pewarta : Oleh Hanni Sofia Soepardi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024