Jakarta (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum menunda pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota bagi daerah yang belum menganggarkan dana pelaksanaannya, kata Komisioner Ida Budhiati di Jakarta, Selasa.
"Dalam draf Peraturan kami (KPU), penundaan pelaksanaan pemilihan itu dapat dilakukan jika terjadi bencana alam, kerusuhan dan gangguan lainnya. Dalam hal ini, kami memahami faktor anggaran itu termasuk klausul gangguan lainnya," kata Ida kepada Antara di Jakarta.
Dia menjelaskan ketiadaan anggaran akan mengganggu tahapan pilkada, sehingga penundaan menjadi pilihan yang tepat.
"Kalau kami memaksakan tahapan pilkada itu tetap berlangsung, padahal anggaran belum siap, itu bisa mengganggu proses tahapan," tambahnya.
Hingga saat ini, KPU masih menginventarisir daerah mana saja yang belum melaporkan anggaran pilkada.
Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah mengingatkan daerah yang dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah serentak 2015 agar menyiapkan anggaran untuk pelaksanaannya.
"Soal kesiapan (dana) itu ya harus siap, karena memang pilkada itu harus dianggarkan oleh daerah masing-masing, sejak dulu begitu dan tidak diubah-ubah sebenarnya," kata Wapres Kalla.
Dia menegaskan sebanyak 269 daerah harus melaksanakan pilkada di Desember 2015, sehingga tidak boleh ada alasan apa pun untuk menunda pelaksanaan tersebut.
"Pilkada itu perintah Undang-Undang (Nomor 8 Tahun 2015), artinya harus ditaati oleh semua daerah. Masih ada waktu (sebelum tahapan), tetapi yang pasti mereka harus ikut pilkada," jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, daerah yang wajib menyelenggarakan pilkada serentak gelombang pertama adalah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari 2015 hingga Juni 2016.
Perubahan UU, dari yang sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2015, menyebabkan 68 daerah harus memajukan jadwal pilkadanya ke Desember 2015.
Hal itu menyebabkan sebagian besar daerah tersebut belum siap menganggarkan dana pilkada.
"Dalam draf Peraturan kami (KPU), penundaan pelaksanaan pemilihan itu dapat dilakukan jika terjadi bencana alam, kerusuhan dan gangguan lainnya. Dalam hal ini, kami memahami faktor anggaran itu termasuk klausul gangguan lainnya," kata Ida kepada Antara di Jakarta.
Dia menjelaskan ketiadaan anggaran akan mengganggu tahapan pilkada, sehingga penundaan menjadi pilihan yang tepat.
"Kalau kami memaksakan tahapan pilkada itu tetap berlangsung, padahal anggaran belum siap, itu bisa mengganggu proses tahapan," tambahnya.
Hingga saat ini, KPU masih menginventarisir daerah mana saja yang belum melaporkan anggaran pilkada.
Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah mengingatkan daerah yang dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah serentak 2015 agar menyiapkan anggaran untuk pelaksanaannya.
"Soal kesiapan (dana) itu ya harus siap, karena memang pilkada itu harus dianggarkan oleh daerah masing-masing, sejak dulu begitu dan tidak diubah-ubah sebenarnya," kata Wapres Kalla.
Dia menegaskan sebanyak 269 daerah harus melaksanakan pilkada di Desember 2015, sehingga tidak boleh ada alasan apa pun untuk menunda pelaksanaan tersebut.
"Pilkada itu perintah Undang-Undang (Nomor 8 Tahun 2015), artinya harus ditaati oleh semua daerah. Masih ada waktu (sebelum tahapan), tetapi yang pasti mereka harus ikut pilkada," jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, daerah yang wajib menyelenggarakan pilkada serentak gelombang pertama adalah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari 2015 hingga Juni 2016.
Perubahan UU, dari yang sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2015, menyebabkan 68 daerah harus memajukan jadwal pilkadanya ke Desember 2015.
Hal itu menyebabkan sebagian besar daerah tersebut belum siap menganggarkan dana pilkada.