Jakarta (Antara News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mempercayakan kelanjutan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri.

        "Kalau memang benar demikian (dilimpahkan), semua ini sudah menjadi domain prajudikasi dari Kejaksaan untuk meneruskan kasus BG atau menyerahkan kasus BG ke Mabes Polri. Jadi kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyididikan) kasus tersebut," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

        Sebelumnya Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan berkas perkara Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri sejak Kamis (2/4).

        KPK sudah melimpahkan kasus Bugi Gunawan ke Kejaksaan Agung sejak 2 Maret 2015 menyusul putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

        "Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung, KPK sudah tidak menangani lagi. Mengenai  tindak lanjut penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

        Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak mengungkapkan bahwa berkas Budi Gunawan sedang diteliti.

        Mabes selanjutnya akan melakukan gelar perkara bersama pihak-pihak terkait termasuk KPK, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta saksi ahli.

        Bareskrim Polri sudah pernah mengani kasus Budi Gunawan, namun berdasarkan surat bernomor R/1016/DitTipideksus/X/2010/Bareskrim itu menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan alias rekening gendut.

        Surat itu bertanggal 20 Oktober 2010 yang ditandatangani Direktur Khusus Bareskrim Polri saat itu Kombes Arief Sulistyanto yang kini menjadi Kapolda Kalbar.

        Penyidikan tersebut merupakan hasil laporan hasil penyelidikan PPATK terhadap rekening Budi Gunawan yang menemukan ada anaknya, Hervianto yang pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp32 miliar.

Pewarta : Oleh Desca Lidya Natalia
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024