Ambon   (Antara News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberlakukan pelarangan penjualan minuman keras (miras) golongan A di mini market mulai April 2015.

         Pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market disesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Rudy Wattilete di Ambon, Senin.

         "Menindaklanjuti Permendag maka kami melakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A yang merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen seperti bir, dan minuman ringan beralkohol lainnya," katanya.

         Menurut dia, peraturan tersebut mulai diberlakukan April 2015, pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada sejumlah tempat usaha seperti restoran, hotel maupun mini market yang ada di Ambon.

         "Sosialisasi yang dilakukan berupa memberikan copian surat dari Kemendag RI kepada para penjual minuman beralkohol termasuk distributor dan pelaku usaha minimarket dan toko," katanya.

         Rudy mengatakan, minuman beralkohol golongan A yang dipakai untuk hotel, swalayan, restauran, bar dan juga Pub  harus diperoleh secara resmi dari lima distributor yang ada.          
    Secara nasional, lanjutnya, aturan mulai akan diberlakukan bulan April mendatang, dan dalam perkembangan aturan ini mendapat banyak kritikan dari pihak pengusaha sehingga masih dilakukan pembahasan.

         "Kita masih menunggu hasil pertemuan antara Menteri dengan kepala-kepala daerah terkait keluhan yang disampaikan pemilik tempat usaha. Kita masih menunggu penetapan keputusan peraturan menteri ataukah menunggu perubahan, yang jelas aturan tersebut mulai diberlakukan bulan April," ujarnya.

         Dia mengakui, selama ini minuman berakohol memang dijual di sejumlah mini market dikarenakan belum adanya pelarangan, penjualan minuman tersebut dengan kadar yang kecil.    
    "Tetapi paskaditerbitkannya Permendag dan jika dalam waktu dekat kami menerima akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pelarangan penjualan," ujarnya.

         Dia menambahkan, Ambon telah ditetapkan menjadi daerah tujuan wisata, jika dilakukan pelarangan terhadap miras maka sudah dipastikan akan adanya penurunan pengunjung.

         "Saat ini kita masih menunggu keputusan pempus seperti apa, karena Wali kOta Ambon juga masih melakukan pembicaraan dengan pihak kementerian terkait larangan penjualan miras," katanya.

Pewarta : Penina Mayaut
Editor :
Copyright © ANTARA 2024