Kendari  (Antara News) - Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menyampaikan orasi di Kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara, meminta agar keberadaan organisas sosial itu mendapat pengakuan sah dari institusi pemerintah khususnya Kanwil Kemenag Sultra.

"Kami datang di kantor Kemenag Sultra itu tidak mempunyai maksud dan tujuan lain, tetapi hanya sekedar mendapat pengakuan bahwa keberadaan Ormas Gafatar ini adalah resmi dan diakui," kata koordintaor Gafatar, A Ardian di Kendari, Senin.

Bersama puluhan orang dari Ormas Gafatar denga membawa spanduk dan panflet yang bertuliskan antara lain, Gafatar bukan Ormas Keagamaan, Jangan larang kami berbakti kepada ibu pertiwi dan Pemprov harus pulihkan nama baik Gafatar Sultra diterima Kabag TU Kanwil Kemenag Sultra, H Hasanuri bersama beberapa pejaba Kemenag Sultra Lainnya.

Menurut Ardian, keberadaan ormas Gafatar di sultra adalah organisasi Putra-putri Nusantara yang berperan aktif dalam proses bangsa ini menuju negeri yang damai sejahtera, Nusantara Jaya sebagai Mercusuar Dunia, bukan ormas yang berbasis agama, katanya.

"Surat izin keberadaan Ormas Gafatar di Sultra ini sudah lama kami masukkan kesejumlah instansi tekni mulai dari kesbang, Kejaksaan, Kemenag maupun Ke kantor gubernur bagian Kesra, namun belum ada jawaban. Makanya kami datang ke Kanwil kemenang sultra untuk mempertanyakan itu," ujarnya.

Kabag TU Kanwil Kemenag sultra, H Hasanuri, kepada sejumlah wartawan usai menerima perwakilan ormas Gafatar mengatakanb, terkait masalah izin atau suart pengakuan yang diminta ormas itu bukan di Kanwil Kemenag tetapi yang berwenang adalah pihak kejaksaan.

"Kemenag hanya bisa memonitor, terkait pesan dan ajaran yang disampaikan ormas Gafatarm. Bila pesan-pesan terkait ajaran Gafatar itu berbau Islam dan menyimpan dari syariat Islam maka itu tidak diperbolehkan," ujaranya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengamatan Kemenag Sultra terkait keberadaan Gafatar disimpulkan sementara bahwa ajaran yang disebarkan diduga banyak menyimpan dari ajaran Islam dan tergolong sesat.

Ia mengatakan ormas Gafatar hingga saat sudah ada empat wilayah yang menjadi sasaran penyebaran ajaran Gafatar, yakni Kabupaten Konawe Utara, Konawe Selatan, Kota Kendari dan Kota Baubau.

Sekertaris Kesbang Pemprov Sultra, Andi Muh. Toaso yang ditemui terpisah terkait keberadaan ormas Gafatar mengatakan, hingga saat ini ormas tersebut belum masuk daftar resmi karena diduga banyak yang menyimpan dari ajaran Islam.

"Ormas Gafatar, belum masuk dalam data resmi di kantor Kesbangpol Sultra," ujarnya.

Pewarta : Antara
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024