Batauga  (Antara News) - Warga Pulau Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra dilarang menambang pasir di wilayah pesisir pantai maupun mengambil dari dasar laut pulau tersebut.

"Larang menambang pasir di wilayah pesisir pantai, merupakan kebijakan dari pemerintah kabupaten Buton Selatan yang saat ini sudah dalam tahap sosialiasi untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda)," kata Kepala Desa Uwe Maasi, Kecamatan Kadatua, La Ode Nafaruddin di Kadatua, Sabtu.

Menurut dia dalam rancangan Perda yang sedang dalam tahap sosialisasi sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat itu disebutkan bahwa warga yang menambang pasir di pantai untuk kepentingan dijual, diancam denda Rp1 miliar dan kurungan penjara 10 tahun.

Demikian pula ujarnya warga yang mengambil atau menyedot pasir dari dasar laut, diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dalam rancangan Perda tersebut, warga hanya dibolehkan menambang pasir apabila untuk kebutuhan membangun rumah sendiri," katanya.

Itu pun kata dia, warga yang menambang pasir untuk kebutuhan membangun rumah pribadi harus seizin atau sepengetahuan dari kepala desa setempat.

"Pemerintah Kabupaten Buton Selatan akan menerbitkan Perda larangan menambang pasir di pantai itu semata-mata untuk melindungi kerusakan lingkungan pantai di Pulau Kadatua," katanya.

Pulau Kadatua merupakan pulau berbatu cadas, terdiri dari satu kecamatan dan 10 wilayah desa dengan jumlah penduduk kurang 10.000 jiwa.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024