Kendari   (Antara News) - BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Sulawesi Tenggara, menyerahkan klaim santunan kepada ahli waris, salah satu korban kecelakaan lalu lintas yang tercatat sebagai peserta BPJS dengan santunan senilai Rp78,799 juta.

Penyerahan santuan senilai itu diserahkan pejabat BPJS Ketenagakerjaan Sultra Antawirya kepada ahli waris Ny Juliati (istri) almarhum Muh Syam Hadikusuma, yang merupakan karyawan perusahaan PT Globa Sky Aviasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sultra Kendari, Kamis.

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris itu, yakni 48 kali gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan totalnya Rp67,2 juta, kemudian bantuan biaya pemakaman Rp2 juta dan santunan berkala 200 ribu per bulan selama dua tahun kemudian santuhan JHT Rp4,799 juta sehingga seltuhnya Rp78,799 juta.

"Rencananya uang santuan yang saya terima ini akan digunakan untuk membuka usaha kecil-kecilan berupa kios dan juga digunakan untuk biaya pendidikan anak-anaknya," kata Juliati, istri almarhum.

Pejabat yang mewakili kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Antawirya mengatakan penyerahan santunan itu merupaka hak dari setiap pekerja yang telah dijamin oleh negara melalui undang-undang nomor: 3 tahun 1992 dan PP no 14 tahun 1993 yang telah mengalami perubahan di PP nomor: 84 tentang peraturan kesembilan atas PP nomor: 14 tahun 1993.

Ia mengatakan masyarakat dapat memahami betapa pentingnya jaminan social ketenagakerjaan itu.

"Dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan pasti bagi pekerja. Perlindungan ini berupa pemberian santunan yang dapat meringankan beban biaya saat terkena resiko karena pekerjaan," ujarnya

Antawirya mengatakan proses penyerahan santunan kecelakaan bagi pahli waris sangat mudah sepanjang persyaratan yang telah ditentukan perusahaan BPJS terpenuhian dengan pihak perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Korban kecelakaan lalu lintas atas nama Muh Syam, kata Antawirya merupakan tenaga kerja PT Globa Sky Aviasi dengan memiliki dua orang anak dan satu istri yang saat ini sementara mengandung sembilan bulan.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024