Kendari  (Antara News) - Sekelompok mahasiswa mengusung keranda mayat memperotes penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dinilai menyimbang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Elemen mahasiswa yang menamakan diri Ikatan Mahasiswa Buton Utara (IM-Butur) menyampaikan aspirasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Kamis.

Sebelum diterima para wakil rakyat aksi yang dipimpin Muhammad Azhara Mathara lebih dulu menggelar orasi terbuka di bilangan Jalan Abdulla Silondae-Jalan Abunawas.

Meskipun aksi jalan kaki tidak dikawal aparat kepolisian dan sempat membakar ban bekas namun tidak mengganggu arus lalulintas.

Dalam pernyataan tertulis dinyatakan menolak upaya pemindahan Ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga, Kecamatan Bonegunu ke Ereke, Kecamatan Kulisusu.

"Aspirasi penolakan bukan didasari pada suka atau tidak sukatetapi sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Buton Utara," kata Azhar Mathara.

Pada Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Buton Utara dinyatakan bahwa Buranga adalah Ibukota Kabupaten Buton Utara.

Pemerintah Kabupaten Buton Utara pernah melakukan uji materil UU Nomor 14 Tahun 2007 tentang pemindahan Ibukota Buton Utara dari Buranga ke Ereke namun ditolak Mahkama Konstitusi.

Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Sultra telah beberapa kali melayangkan surat pefungsian Buranga sebagai pusat pemerintahan daerah Kabupaten Buton Utara tetapi tidak diindahkan.

Anggota Komisi II DPRD Sultra Rasyid dan Joni yang menerima pengunjukrasa berjanji akan melanjutkan aspirasi ke DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri.

"Sesuai kewenangan dan kapasitas yang kami miliki maka protes pelaksanaan pusat pemerintahan diluar ketentuan perundang-undangan akan kami sampaikan ke tingkat pusat," kata Joni.

Pewarta : Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024