Bombana  (Antara News) - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) Bombana berunjukrasa meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD setempat agar segera merekomendasikan pembekuan Izin Usaha Penambangan (IUP) terhadap dua perusahaan tambang di daerah itu.

Koordinator lapangan, Darwis, dalam tuntutannya di Gedung DPRD Bombana Rumbia Ibukota Bombana, Rabu, menyebutkan kedua perusahaan tambang yang seharusnya mendapat pembekuan IUP eksploitasi yaitu PT Panca Logam dan PT Sultra Utama Nikel (SUN).

"Kedua perusahaan tambang tersebut telah melanggar aturan-aturan pertambangan diantaranya masih terdapatnya sejumlah kasus antara warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan, tutur Darwis.

Pelanggaran berat lainnya yang dilakukan oleh PT Panca Logam, lanjut Darwis adalah tidak pernah membayarkan royalty ke pihak pemerintah daerah sebanyak 3,5 persen dari total produksi per tahun.

"Pada Tahun 2013, PT Panca Logam memproduksi dan menjual emas seberat 275 kilogram atau senilai Rp128 miliar," ungkap Darwis

Tahun 2014 lanjut Darwis, perusahaan tersebut juga memproduksi dan menjual emas seberat 184 kilogram atau senilai Rp128 miliar.

"Akan tetapi, sudah dua tahun berturut-turut PT Panca Logam tidak membayar royalty ke Pemda Bombana sebesar 3,5 persen dari total produksi atau senilai Rp8 miliar,  rincinya.

Hal serupa dikatakan Orator lainnya, Andi Mashab sembari mengungkapkan bahwa PT SUN juga telah melakukan pelanggaran seperti tidak dibayarkannya ganti rugi (kompensasi) terhadap warga pemilik lahan yang telah diserobot oleh pihak peruhaan tersebut.

"Semestinya karena sudah tiga tahun beroperasi, hal-hal prinsip seperti itu tidak lagi menjadi persoalan mendasar," kata Andi.

Oleh karena itu Gempur Bombana mendesak DPRD dan Bupati Bombana agar segera merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membekukan IUP Operasional kedua perusahaan tersebut.

"Khususnya PT Panca Logam yang IUPnya berakhir Tahun 2015 ini, kami meminta agar tidak diperpanjang lagi, sebab selama beroperasi kesejahteraan masyarakat yang dijanjikan khususnya di sekitar penambangan, itu tidak pernah terwujud," tandas Andi.

Ketua DPRD Bombana, Andi Firman saat menerima pengunjuk rasa tersebut mengatakan pihaknya telah berupaya agar semua persoalan antara perusahaan tambang dengan warga pemilik lahan dapat diselesaikan.

Pihak DPRD Bombana juga berjanji untuk segera menerbitkan rekomendasi pembekuan IUP Operasional kedua perusahaan tambang itu kepada Gubernur, sebab banyak masalah yang tidak diselesaikan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tuntutan lain yang disampaikan oleh massa Gempur Bombana yaitu meminta DPRD dan Pemkab setempat untuk bersama-sama menyikapi krisis listrik yang terjadi di daerah itu.

"Pemadaman listrik yang tidak menentu mengakibatkan terjadinya kerugian bagi para pelaku ekonomi kecil dan menengah," kata Andi Firman.

Pewarta : Jumrad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024