Jakarta (Antara News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol pimpinan Agung Laksono.

         "Benar, sudah dikeluarkan SK-nya pada pukul 10.00 WIB tadi," kata Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Senin.

         Sebelumnya, pada Jumat (19/3), Yasonna Laoly menyatakan belum mengeluarkann SK karena ada kekurangan akta.

         "Semua syarat sudah 'clear' dan tanggal 17 Maret kami sudah menerima akta lalu pada Rabu, Kamis, dan Jumat (18-20 Maret) kami periksa dan sudah tidak ada masalah," ungkap Tenan.

         Ia pun mengaku bahwa SK sesungguhnya sudah selesai pada Jumat (20/3), namun belum diumumkan karena pada hari itu ada pelantikan sejumlah pejabat eselon satu di lingkungan Kemenkumham.

         Berikut petikan SK Menkumham yang ditandatangai pada pagi ini.

         Memutuskan:

         Pertama, mengesahkan permohonan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murei, Jakarta.

         Kedua, susunan kepengurusan tingkat pusat parpol terlampir.

         Ketiga, keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

         SK tersebut ditembuskan ke Ketum Golkar: Agung Laksono dan Waketum Golkar: Priyo Budi, Agus Gumiwang dan Yorrys Raweyai.

         Pada Selasa (10/3), Menkumham mengakui kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono hasil Munas Ancol dengan merujuk pada dokumen Mahkamah Partai Golkar pada 3 Maret 2015 karena dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan versi Agung Laksono.

         Selanjutnya, pada Selasa (17/3), Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Leo Nababan mendaftarkan kepengurusan dengan jumlah pengurus yang baru sebanyak 377 orang ke Kemenkumham.

         Di sisi lain, atas keputusan Kemenkumham yang memilih Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah, kubu Aburizal Bakrie yang merupakan hasil Munas Bali melakukan protes terhadap keputusan tersebut.

         Sekretaris Jenderal Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham bahkan sudah melayangkan surat protes kepada Menkumham pada Rabu (11/3) dan melaporkan kubu Agung Laksono ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen Munas Ancol.

         Pada 3 Maret 2015, Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan keputusan MPG nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, terkait dualisme kepengurusan partai tersebut.

         Dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.

         Dasar pertimbangannya adalah Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif.

         Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.

         Sedangkan dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

         Muladi menyatakan dirinya dan HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu agar menghindari pengambilalihan seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi anggota yang mengalami pemecatan serta mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan.

         Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru.

Pewarta : Oleh Desca Lidya Natalia
Editor :
Copyright © ANTARA 2024