Kendari  (Antara Sultra) - Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara akan menyediakan lahan 30 ribu hektare untuk mendukung program perkebunan tebu dari luas 250 ribu hektare sebagai salah satu pusat pengembangan industri gula nasional.

Penjabat Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada di Kendari, Kamis mengatakan, sebagai daerah otonomi baru mekar menjadi kabupaten september 2014 lalu memiliki lahan yang cukup luas sekitar 1.022,89 kilo meter persegi.

"Ditunjuknya Sulawesi Tenggara sebagai salah satu daerah pengembangan industri gula nasional oleh Menteri Pertanian dengan luas lahan yang wajib disediakan Pemprov Sultra 250 ribu hektare, maka khusus Muna Barat menyatakan siap menyediakan 30 ribu hektare," ujar mantan Kasat Pol-PP Sultra.

Ia mengatakan, lahan tersebut sudah tersedia namun dirinya berharap pemerintah segera membangun industri atau pabrik gula di Kabupaten Muna Barat, demi mendukung percepatan pembangunan di daerah itu.

Rajiun mengatakan, harapan Pemkab dan masyarakat Muna Barat agar pemerintah pusat menempatkan industri gula di wilayah pemekaran Kabupaten Muna cukup beralasan, sebab kabupaten itu baru mekar dan memerlukan sentuhan pembangunan secara langsung dari pemerintah.

Bahkan sebelumnya, Gubernur Sultra Nur Alam memberi garansi kepada dua kabupaten (Muna dan Muna Barat), bila kedua wilayah itu mampu menyediakan lahan minimal 50 ribu hektare maka wilayah itu harus didirikan satu hingga dua pabrik gula dari lima pabrik yang akan direncanakan untuk Wilayah Sultra.

Gubernur Sultra Nu Alam dalam keterangan terpisah mengatakan dari 17 kabupaten kota di Sultra, sedikitnya ada tujuh hingga delapan kabupaten yang menyertakan kesiapannya menyediakan lahan untuk mendukung program swasembada gula nasional.

Kedelapan wilayah kabupaten itu meliputi, Konawe Selatan, Bombana, Buton Utara, Konawe, Konawe Utara, Kolaka Timur, Kolaka dan Kolaka Utara.

Ia mengatakan, dari delapan kabupaten yang menyediakan lahan perkebunan tebu itu, diharapkan pada bulan Mei 2015 luasannya sudah `clear`, sebab akan dilaporkan ke Kementerian Pertanian untuk proses selanjutnya.(Ant)


Pewarta : Antara
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024