Kendari (Antara News) - Rencana PT ASDP Fery Indonesia mengadakan dua unit kapal bekas dari Jepang dan Korea mendapat larangan dari Komisi VI DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR RI Iskandar Syaichu di Kendari, Selasa, mengatakan Indonesia memiliki badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dalam usaha produksi kapal.

"Kenapa harus belanja kapal bekas dari luar negeri. Tidakkah lebih baik ASDP memesan kapal produksi dalam negeri melalui PT Industri Kapal Indonesia," kata Iskandar, politisi PPP.

Jika PT ASDP Fery Indonesia memesan kapal melalui PT Industri Kapal Indonesia berarti tercipta "simbiosis mutualisme" atau kerja sama saling menguntungkan antar-BUMN.

Sejalan dengan itu, kata dia maka diharapkan PT ASDP Fery Indonesia tidak melanjutkan niat untuk belanja kapal bekas dari Jepang dan Korea.

BUMN yang bergerak di bidang pembuatan dan perawatan kapal diyakini sanggup memproduksi kapal sampai 500 GT sebagaimana yang diinginkan ASDP Fery Indonesia.

Pada 2015, katanya, negara menggelontorkan anggaran melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT ASDP sebesar Rp1 triliun.

Ia mengimbau BUMN memanfaatkan semaksimal mungkin modal yang diberikan negara untuk kemajuan usaha karena uang tersebut berasal dari rakyat.

Direktur Usaha Penyeberangan PT ASDP Youman Jamal mengatakan dana PMN sebesar satu triliun rupiah direncanakan pengadaan dua unit kapal dan pembangunan dua paket dermaga.

"Ya, memang Komisi VI DPR RI melarang pengadaan kapal bekas luar negeri. ASDP akan memperhatikan imbauan senator Senayan tersebut," kata Jamal usai mengikuti rapat koordinasi Komisi VI DPR RI dengan sejumlah BUMN dalam kunjungan kerja di Kendari.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024