Kendari (Antara News) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengharapkan hakim yang akan bertugas pada Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Provinsi Sultra menjunjung tinggi kejujuran sehingga keputusan bersih dari keberatan.

"Peserta dan pendamping kontingen percaya bahwa para hakim memiliki sumber daya manusia yang mumpuni tetapi dalam pengambilan keputusan kadang-kadang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran," kata anggota DPRD Sultra Sudarmanto di Kendari, Sabtu.

Hakim dituntut mengelola sikap pribadi dengan baik saat memimpim lomba sehingga dalam mengambil keputusan murni indikator yang telah ditentukan dewan juri.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sultra melakukan workshop dan orientasi kepada 60 calon dewan hakim STQ XXIII tahun 2015.

Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Muhamad Ali Irfan mengatakan, dewan kakim, wajib mengerti dan memahami ayat-ayat Al-Qur`an maupun tanda bacanya, sehingga dapat memberikan penilaian dengan benar.

Dipahami bahwa keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat maka hakim harus kompeten, jujur, benar, sehat jasmani, disiplin, obyektif hakim jujur dan independen.

Demikian halnya dengan panitera dituntut bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan dan godaan.

Kemenag Sultra berencana membentuk wadah dewan hakim yang berkelanjutan sehingga bisa menjadi kekuatan baru dalam membumikan Al Quran di daerah ini.

"Melalui wadah dewan hakim tersebut, kita harapkan nantinya Al Quran ini bisa memasuki perkantoran. Karena ternyata masih banyak pejabat yang muslim belum bisa membaca Al quran," ujarnya.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024