Kendari  (Antara News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menjaring 37 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam dua bulan terakhir.

Wakapolda Sultra Kombes Pol Razali kepada pers di Kendari, Kamis, dari 37 pelaku tindak pidana curanmor tersebut, petugas menyita barang bukti sepeda motor sebanyak 105 unit.

"Dengan alat bukti sebanyak itu, setiap hari rata-rata paling sedikit ada tiga sepeda motor milik masyarakat yang hilang dibawa lari oleh pencuri," kata Wakapolda didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto.

Menurut dia, para pelaku caranmor di Kendari yang berhasil diringkus dan jadi tersangka itu terdiri dari satu orang penadah dan 36 pelaku pencurian.

"Di antara pelaku pencurian, ada dua residivis dan satu perempuan," katanya.

Ia mengatakan, para pelaku menjual hasil curiannya kepada penada dengan harga Rp3-R5 juta per unit sepeda motor.

"Harga jual setiap unit sepeda motor tergantung dari kondisi fisik kenderaan," katanya.

Wakapolda menghimbau masyarakat agar berhati-hati memarkir kenderaannya, baik di halam rumah maupun kantor atau pasar.

"Paling tidak, saat diparkir kendaraan bermotor dalam keadaan terkunci leher dan dipastikan kunci kendaraan tidak tertinggal di kunci kontak," katanya.

Pewarta : Agus
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024