Kendari  (Antara News) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) menyalurkan secara bertahap dana desa Rp1,4 miliar/desa setiap tahun.

Anggota DPR RI Amirul Tamim di Kendari, Kamis, mengatakan kebijakan pemerintah menyalurkan dana desa secara bertahap tersebut, ditempuh karena dana yang dimiliki pemerintah masih terbatas.

"Tahun ini, dana desa yang diusulkan pemerintah dan mendapat persetujuan DPR, sebanyak Rp23 triliun dengan jumlah desa penerima sebanyak 73.000 lebih," katanya.

Dengan jumlah desa penerima sebanyak 73.000 lebih itu, kata dia, maka tahap pertama penyaluran dana tersebut, setiap desa kebagian Rp250-Rp275 jutaan.

"Kita harapkan para kepala desa bersama masyarakat dapat memanfaatkan dana desa tersebut untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan usaha tani dan fasilitas air bersih yang menjadi kebutuhyan utama masyarakat desa," katanya.

Sebagai wakil rakyat, Amirul mengingatkan para kepala desa sebagai pengguna kuasa anggaran agar berhati-hati mengelola dana desa tersebut.

Hal itu, katanya, karena jika salah mengelola dana tersebut maka kepala desa bisa berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Jangan ada kepala desa yang berpikir bahwa uang yang diberikan itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika salah menggunakan dana itu, maka seorang kepala desa bisa diproses hukum dan masuk penjara," katanya.

Menurut politikus asal PPP itu, desa-desa yang bisa mendapatkan dana desa, hanya desa otonom yang terbentuk sebelum Undang-Undang Desa tahun 2014 lahir.

Desa yang terbentuk setelah lahirnya undang-undang itu, kata dia, belum bisa mendapatkan dana desa tahap pertama yang akan disalurkan pada 2015.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024