Kuala Lumpur (Antara News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur memulangkan empat wanita warga negara Indoesia korban tindak pidana perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Malaysia.
"Empat wanita korban TPPO tersebut pagi tadi telah dipulangkan ke Tanah Air. Dua di antaranya masih di bawah umur sekitar 14 dan 15 tahun," demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara, Rabu.
Dua wanita lainnya juga masih berusia muda yaitu 19 tahun dan 25 tahun.
Sebelumnya, para korban tersebut berhasil melarikan diri dari tempat penampungan dan kemudian meminta perlindungan di KBRI Kuala Lumpur.
Mereka adalah korban TPPO dan dipekerjakan sebagai PSK di daerah Bukit Bintang, Kuala Lumpur.
Dua dari empat korban tersebut masih di bawah umur, namun usia dipaspornya dipalsukan menjadi tiga tahun lebih tua dari umur sebenarnya.
Contohnya, DY, kelahiran Kendal, Jawa Tengah, tahun kelahiran yang sebenarnya 1999 diubah menjadi 1996. Begitupula dengan RA, juga kelahiran Kendal, Jawa Tengah, tahun kelahiran aslinya 2000, diubah menjadi 1996.
Kkeempat korban tersebut selanjutnya diserahkan ke Bareskrim di Jakarta untuk dimintai keterangan mengingat mereka diberangkatkan seorang oknum di Jakarta.
Dijual Kerabat Dekat
Dari hasil wawancara dengan para korban TPPO tersebut diperoleh keterangah bahwa mereka telah dijual oleh kerabat dekat mereka sendiri kepada seseorang di Jakarta seharga Rp3 juta per orang.
Mereka dijanjikan bekerja di salon di Malaysia dengan gaji Rp5 juta per bulan. Namun setibanya di Kuala Lumur, Malaysia, para korban justru dipaksa bekerja sebagai PSK di daerah Bukit Bintang, Kuala Lumpur.
Bahkan, para korban ini juga diancam harus mengembalikan biaya keberangkatan ke Malaysia sebesar Rp20 juta per orang.
Modus TPPO dengan iming-iming gaji yang besar di Malaysia kerap terjadi. Ketika sadar telah menjadi korban, mereka kemudian dijerat dengan utang (debt-bonded) sehingga terpaksa bekerja sebagai PSK.
Pelaku TPPO banyak menyasar remaja yang berlatar belakang keluarga broken home dan secara ekonomi kurang mampu.
Dalam hal ini, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati atas berbagai janji bekerja di Malaysia dengan tawaran gaji yang tidak realistis.
Dubes Herman juga meminta aparat penegak hukum di Indonesia membongkar jaringan perdagangan orang agar korban tidak terus berjatuhan.
"Upaya pencegahan perlu terus diperkuat sejak proses perektrutan, pembuatan paspor hingga keberangkatan di bandara," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya pihak KBRI Kuala Lumpur juga telah menyelematkan seorang wanita yang juga dipekerjakan sebagai PSK di Kuala Lumpur.
Wanita ini datang ke Malaysia untuk berwisata, namun sesampainya di negara ini, dia ditawari pekerjaan sebagai SPG namun ternyata dia dijebloskan untuk menjadi PSK.
Wanita ini mengirimkan pesan kepada temannya di Tanah Air, dan kemudian dilaporkan kepada pihak perwakilan di Malaysia yang selanjutnya melakukan penyelamatan kepada wanita tersebut.
Berkaitan dengan kasus TPPO tersebut, pihak KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia agar segera dilakukan penegakkan hukum karena ditengarai masih banyak perempuan Indonesia dibawah umur menjadi korban TPPO yang dipekerjakan sebagai PSK.
"Empat wanita korban TPPO tersebut pagi tadi telah dipulangkan ke Tanah Air. Dua di antaranya masih di bawah umur sekitar 14 dan 15 tahun," demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara, Rabu.
Dua wanita lainnya juga masih berusia muda yaitu 19 tahun dan 25 tahun.
Sebelumnya, para korban tersebut berhasil melarikan diri dari tempat penampungan dan kemudian meminta perlindungan di KBRI Kuala Lumpur.
Mereka adalah korban TPPO dan dipekerjakan sebagai PSK di daerah Bukit Bintang, Kuala Lumpur.
Dua dari empat korban tersebut masih di bawah umur, namun usia dipaspornya dipalsukan menjadi tiga tahun lebih tua dari umur sebenarnya.
Contohnya, DY, kelahiran Kendal, Jawa Tengah, tahun kelahiran yang sebenarnya 1999 diubah menjadi 1996. Begitupula dengan RA, juga kelahiran Kendal, Jawa Tengah, tahun kelahiran aslinya 2000, diubah menjadi 1996.
Kkeempat korban tersebut selanjutnya diserahkan ke Bareskrim di Jakarta untuk dimintai keterangan mengingat mereka diberangkatkan seorang oknum di Jakarta.
Dijual Kerabat Dekat
Dari hasil wawancara dengan para korban TPPO tersebut diperoleh keterangah bahwa mereka telah dijual oleh kerabat dekat mereka sendiri kepada seseorang di Jakarta seharga Rp3 juta per orang.
Mereka dijanjikan bekerja di salon di Malaysia dengan gaji Rp5 juta per bulan. Namun setibanya di Kuala Lumur, Malaysia, para korban justru dipaksa bekerja sebagai PSK di daerah Bukit Bintang, Kuala Lumpur.
Bahkan, para korban ini juga diancam harus mengembalikan biaya keberangkatan ke Malaysia sebesar Rp20 juta per orang.
Modus TPPO dengan iming-iming gaji yang besar di Malaysia kerap terjadi. Ketika sadar telah menjadi korban, mereka kemudian dijerat dengan utang (debt-bonded) sehingga terpaksa bekerja sebagai PSK.
Pelaku TPPO banyak menyasar remaja yang berlatar belakang keluarga broken home dan secara ekonomi kurang mampu.
Dalam hal ini, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati atas berbagai janji bekerja di Malaysia dengan tawaran gaji yang tidak realistis.
Dubes Herman juga meminta aparat penegak hukum di Indonesia membongkar jaringan perdagangan orang agar korban tidak terus berjatuhan.
"Upaya pencegahan perlu terus diperkuat sejak proses perektrutan, pembuatan paspor hingga keberangkatan di bandara," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya pihak KBRI Kuala Lumpur juga telah menyelematkan seorang wanita yang juga dipekerjakan sebagai PSK di Kuala Lumpur.
Wanita ini datang ke Malaysia untuk berwisata, namun sesampainya di negara ini, dia ditawari pekerjaan sebagai SPG namun ternyata dia dijebloskan untuk menjadi PSK.
Wanita ini mengirimkan pesan kepada temannya di Tanah Air, dan kemudian dilaporkan kepada pihak perwakilan di Malaysia yang selanjutnya melakukan penyelamatan kepada wanita tersebut.
Berkaitan dengan kasus TPPO tersebut, pihak KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia agar segera dilakukan penegakkan hukum karena ditengarai masih banyak perempuan Indonesia dibawah umur menjadi korban TPPO yang dipekerjakan sebagai PSK.