Kendari (Antara News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap adanya oknum anggota Polri yang menguasai kendaraan roda empat tanpa dokumen sah.

"Saya sendiri yang nyatakan bahwa surat-surat kendaraan yang dimiliki oknum anggota Polda Sultra tidak sah sehingga harus dikembalikan kepada pemilik sebelumnya," kata Kapolda Sultra Brigjen Polisi Arkian Lubis di Kendari, Rabu.

Tanda tangan pejabat lalulintas yang tertera dalam STNK diduga palsu karena yang bersangkutan tidak lagi menjabat saat surat-surat kendaraan terbit.

Meskipun Kapolda Sultra tidak membeberkan identitas oknum anggota yang memiliki kendaraan "bodong" (warga setempat menyebut: kendaraan tidak memiliki bukti kepemilikan) namun jumlahnya sekitar satu, dua dan tiga.

Internal Polda Sultra melakukan pendataan dan pengumpulan informasi tentang adanya sinyalemen oknum anggota menguasai kendaraan tanpa dokumen sah.

"Oknum anggota yang bersangkutan tidak disanksi karena tidak menggunakan lagi kendaraan yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara sah tersebut," ujar Kapolda Sultra.

Fenomena kepemilikan kendaraan roda empat maupun roda dua yang biasa disebut "bodong" hanya memiliki surat tanda kendaraan bermotor (STNK) tanpa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Polda Sultra terus mengusut untuk mengungkap peredaran kendaraan tanpa dokumen sah yang masuk ke daerah ini.

"Kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari wilayah Sultra sehingga harus tetapi diawasi," tambahnya.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024