Jakarta (Antara News) - Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan dalam beberapa gelombang mulai Desember 2015.

         "Kesepakatan tersebut dicapai pada pembahasan RUU Pilkada pada Senin (16/2). RUU Pilkada dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna Selasa hari ini untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Jakarta, Selasa.

         Lukman Edy menjelaskan, pelaksanaan pilkada secara serentak akan dilakukan dalam tujuh gelombang hingga dicapai pilkada serentak secara nasional pada 2027.

         Pilkada serentak untuk gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semeser pertama 2016.

         Pilkada serentak untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.

         Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.

         Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015.

         Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2017.

         Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.

         Kemudian, dapat dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.

         Lukman menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diangkat penjabat gubernur (Plt) dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon satu.

         Sedangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota akan diangkat penjabat bupati dan wali kota (Plt) dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon dua.



                                 Calon Perseorangan

         Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati persyaratan dukungan kepada calon kepala daerah melalui jalur perseorangan naik 3,5 persen pada RUU Pilkada yang dijadwalkan akan disetujui menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD, Selasa.

         "Persyaratan tersebut diberlakukan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur maupun untuk calon bupati dan calon wakil bupati," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Selasa.

         Menurut Lukman Edy, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan dukungan dari penduduk di provinsi tersebut yang dibuktikan melalui pernyataan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

         Untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa maka dukungan minimal 10 persen, untuk provinsi berpenduduk dua hingga enam juta jiwa maka dukungan minimal 8,5 persen.

         Kemudian, untuk provinsi berpenduduk enam hingga 12 juta jiwa maka dukungan minimal 7,5 persen, serta untuk provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa maka dukungan minimal 6,5 persen.

         Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati  harus memenuhi persyaratan dukungan dari penduduk di kabupetan tersebut yang dibuktikan melalui pernyataan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

         Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa maka dukungan minimal 10 persen, untuk kabupaten berpenduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa maka dukungan minimal 8,5 persen.

         Kemudian, untuk kabupaten berpenduduk 500.000 hingga  satu juta jiwa maka dukungan minimal 7,5 persen, serta untuk provinsi berpenduduk lebih dari satu juta jiwa maka dukungan minimal 6,5 persen.

         Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, persyaratan dukungan untuk calon kepala dan calon wakil kepala daerah daerah melalui jalur perseorangan tersebut lebih tinggi 3,5 persen dibandingkan dengan persyaratan pada Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

         "Kenaikan persyaratan ini adalah upaya konsolidasi demokrasi secara terus menerus, efisiensi, dan untuk menjamin pemilihan kepala daerah hanya berlangsung satu putaran," katanya.

         Lukman menambahkan, persyaratan dukungan untuk pasangan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik juga naik lima persen dibandingkan persyratan pada Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

         Pada Perpu Pilkada persyaratan dukungan 15-20 persen, kemudian pada RUU Pilkada disepakati dukungan menjadi 20-25 persen.

         "Dinaikkannya persyaratan minimal ini agar berimplikasi pada semakin berkurangnya calon yang mengikuti pemilihan sekaligus mengurangi beban politis pelaksanaan pilkada hingga menjadi satu putaran," katanya.

Pewarta : Oleh Riza Harahap
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024