Kendari (Antara News) - Wali kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Asrun meminta Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel, meninjau kembali rencana pelarangan penjualan pakaian bekas impor, karena dapat mematikan mata pencarian ratusan pedagang pakaian bekas.
"Kalau memungkinkan, rencana pemerintah untuk melarang perdagangan pakaian bekas impor itu bisa ditinjau kembali. Kalau perlu melegalkan saja, karena dengan penjualan pakian bekas itu juga dapat menambah devisa negara," katanya di Kendari, Minggu.
Ia mengatakan, solusi agar bisnis pakaian bekas tersebut dapat berjalan, yakni dengan cara dilegalkan, sehingga pendapatan Negara juga bisa bertambah.
Asrun menambahkan, maraknya penjualan pakaian bekas, bukan salah satu alasan menghambat penjualan produksi lokal atau dapat menimbulkan penyakit berbahaya bagi konsumen, karena sebelum dijual, pakaian bekas tersebut terlebih dulu dibersihkan melalui mesin cuci `laundry`.
"Kalau pemerintah pusat tetap melarang penjualan pakaian bekas Impor sebagai salah satu penyebab merosotnya penjualan produksi Lokal, maka pemerintah juga harus memberi alternatif pekerjaan para penjual pakaian bekas yang kehilangan mata pencarian," jelasnya.
Namun demikian, kata wali kota yang sudah dua periode itu mengatakan, sejak keluarnya pernyataan Menteri Perdagangan, aktivitas penjualan pakaian bekas atau biasa di sebut "RB" (Rombengan), masih tetap ramai seperti biasa.
Penjualan pakaian bekas di Kota Kendari, terus menjamur, bahkan beberapa pengusaha Lokal, membuka pasar Khusus penjualan "RB".
Dari sekian pasar induk dan tradisional yang ada di Kota Kendari, nyaris ditemukan sekelompok penjualan pakaian bekas impor, dengan harga yang terjangkau dari kalangan masyarakat, mulai berpenghasilan tinggi hingga masyarakat golongan ekonomi rendah.
Salah satu pusat penjualan pakaian bekas impor di kawasan Wuawua Kota Kendari, setiap harinya ramai dikunjungi para konsumen baik lokal maupun dari warga luar Kendari yang memang sengaja datang berbelanja disaat hari-hari libur.
Untuk pakaian jenis kemeja misalnya dengan merek tertentu dihadiah dengan harga antara Rp25.000 per potonng hingga mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000, tergantung dari jenis bahan dan mereknya/kualitasnya.
Sementara jenis celanan jeans, juga seharga antara Rp50.000 hingga mencapai kisaran Rp150.000 per potong bahkan ada yang mencapai Rp200.000 per potong.
"Kalau memungkinkan, rencana pemerintah untuk melarang perdagangan pakaian bekas impor itu bisa ditinjau kembali. Kalau perlu melegalkan saja, karena dengan penjualan pakian bekas itu juga dapat menambah devisa negara," katanya di Kendari, Minggu.
Ia mengatakan, solusi agar bisnis pakaian bekas tersebut dapat berjalan, yakni dengan cara dilegalkan, sehingga pendapatan Negara juga bisa bertambah.
Asrun menambahkan, maraknya penjualan pakaian bekas, bukan salah satu alasan menghambat penjualan produksi lokal atau dapat menimbulkan penyakit berbahaya bagi konsumen, karena sebelum dijual, pakaian bekas tersebut terlebih dulu dibersihkan melalui mesin cuci `laundry`.
"Kalau pemerintah pusat tetap melarang penjualan pakaian bekas Impor sebagai salah satu penyebab merosotnya penjualan produksi Lokal, maka pemerintah juga harus memberi alternatif pekerjaan para penjual pakaian bekas yang kehilangan mata pencarian," jelasnya.
Namun demikian, kata wali kota yang sudah dua periode itu mengatakan, sejak keluarnya pernyataan Menteri Perdagangan, aktivitas penjualan pakaian bekas atau biasa di sebut "RB" (Rombengan), masih tetap ramai seperti biasa.
Penjualan pakaian bekas di Kota Kendari, terus menjamur, bahkan beberapa pengusaha Lokal, membuka pasar Khusus penjualan "RB".
Dari sekian pasar induk dan tradisional yang ada di Kota Kendari, nyaris ditemukan sekelompok penjualan pakaian bekas impor, dengan harga yang terjangkau dari kalangan masyarakat, mulai berpenghasilan tinggi hingga masyarakat golongan ekonomi rendah.
Salah satu pusat penjualan pakaian bekas impor di kawasan Wuawua Kota Kendari, setiap harinya ramai dikunjungi para konsumen baik lokal maupun dari warga luar Kendari yang memang sengaja datang berbelanja disaat hari-hari libur.
Untuk pakaian jenis kemeja misalnya dengan merek tertentu dihadiah dengan harga antara Rp25.000 per potonng hingga mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000, tergantung dari jenis bahan dan mereknya/kualitasnya.
Sementara jenis celanan jeans, juga seharga antara Rp50.000 hingga mencapai kisaran Rp150.000 per potong bahkan ada yang mencapai Rp200.000 per potong.