Ambon (Antara News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku segera menggelar pemeriksaan urine bagi pejabat DPRD di wilayahnya, yang dimaksudkan untuk pemberantasan narkoba di berbagai level dan kalangan sehingga tercapai target Maluku Bebas Narkoba 2015.

         "Segera akan dilakukan, bukan hanya anggota dewan Kota Ambon tapi hingga level provinsi juga, kami berkomitmen untuk memberantas narkoba di berbagai level," kata Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina di Ambon, Rabu.

         Ia mengatakan pemeriksaan urine tersebut akan dilakukan secara mendadak namun disesuaikan dengan jadwal kerja para anggota wakil rakyat, sehingga tidak mengganggu rutinitas kerja dan jadwal turun ke lapangan.

         Jika nantinya dalam tes tersebut ditemukan ada anggota DPRD yang positif menggunakan narkoba, Benny menyatakan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kasusnya melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) yang telah resmi dibentuk oleh BNN Maluku pada 1 Januari 2015.

         Anggota TAT sendiri berasal dari Kejaksaan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Negeri Ambon, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Ambon, Direskrim Narkoba Polres Ambon, Dinas Kesehatan Maluku, Dinas Sosial Maluku, dan BNN Maluku sendiri, tugasnya melakukan penilaian apakah orang itu pengguna aktif narkoba, bandar narkoba ataukah pengguna sekaligus bandar narkoba.

         "Akan dilaksanakan secara tiba-tiba ya, tapi ini bukan untuk mencari kesalahan anggota dewan kita, melainkan upaya kita untuk memerangi narkoba, sekali lagi berlaku di berbagai kalangan dan level, tanpa pandang bulu," katanya.

         Benny mengatakan sebagai dukungan terhadap pemberantasan narkoba di Provinsi Maluku, pihaknya berharap para pejabat di DPRD bersikap kooperatif saat tes urine dilakukan tim dari Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Maluku.

         "Perang terhadap narkoba adalah amanat nasional, kami sangat berharap para anggota dewan kita," katanya.

Pewarta : Oleh Shariva Alaidrus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024