Tipikor Usut Tunggakan Pajak Diknas Bombana
Kamis, 29 Januari 2015 17:50 WIB
Rumbia, Bombana (Antara News) - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort Bombana, Sulawesi Tengagara mengusut kasus tunggakan Pajak proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Tahun Anggaran 2010.
Pengusutan kasus ini dilakukan menyusul adanya sikap dinas yang tidak menyelesaikan kewajibannya berupa pajak proyek tahun 2010 sebesar Rp763,2 juta pada kas negara, kata Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Susanto, kamis.
Data yang diperoleh pada Unit Tipikor Polres setempat mengurai, proses pembayaran sebesar Rp275,3 juta itu dilakukan oleh pihak Dikpora dalam dua tahap.
Tahap pertama dibayarkan ke Kas Negara pada tahun 2011 lalu sebesar Rp176,628 juta, sementara untuk pembayaran kedua dilakukan pada 2015 ini sebesar Rp98,731 juta.
"Jika ditotalkan, jumlah tunggakan pajak tersebut yang masih mengendap di instansi tersebut mencapai Rp487,84 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Bombana.
Pihak Dikpora baru menyetor pajak tersebut kekas negara sebesar Rp275,360 juta, sementara sisa tunggakan tersebut belum dituntaskan.
Menurut Susanto, kasus tersebut merupakan temuan pihak Polres setempat dimana dinas terkait dinilai lalai dalam menyelesaikan kewajibannya.
"Kami sudah pernah panggil dan memberi kesempatan kepada mereka namun sampai hari ini belum selesai juga," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengambil keterangan dari sejumlah pejabat terkait dengan masalah tersebut termasuk pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
"Dugaan sementara, pejabat terkait terutama bendahara memungkinkan menjadi tersangka jika hasil auditnya mengarah pada adanya tersangka, yang pasti kita tunggu dulu hasil audit BPKP," ujar, Susanto.
Pengusutan kasus ini dilakukan menyusul adanya sikap dinas yang tidak menyelesaikan kewajibannya berupa pajak proyek tahun 2010 sebesar Rp763,2 juta pada kas negara, kata Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Susanto, kamis.
Data yang diperoleh pada Unit Tipikor Polres setempat mengurai, proses pembayaran sebesar Rp275,3 juta itu dilakukan oleh pihak Dikpora dalam dua tahap.
Tahap pertama dibayarkan ke Kas Negara pada tahun 2011 lalu sebesar Rp176,628 juta, sementara untuk pembayaran kedua dilakukan pada 2015 ini sebesar Rp98,731 juta.
"Jika ditotalkan, jumlah tunggakan pajak tersebut yang masih mengendap di instansi tersebut mencapai Rp487,84 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Bombana.
Pihak Dikpora baru menyetor pajak tersebut kekas negara sebesar Rp275,360 juta, sementara sisa tunggakan tersebut belum dituntaskan.
Menurut Susanto, kasus tersebut merupakan temuan pihak Polres setempat dimana dinas terkait dinilai lalai dalam menyelesaikan kewajibannya.
"Kami sudah pernah panggil dan memberi kesempatan kepada mereka namun sampai hari ini belum selesai juga," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengambil keterangan dari sejumlah pejabat terkait dengan masalah tersebut termasuk pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
"Dugaan sementara, pejabat terkait terutama bendahara memungkinkan menjadi tersangka jika hasil auditnya mengarah pada adanya tersangka, yang pasti kita tunggu dulu hasil audit BPKP," ujar, Susanto.
Pewarta : Jumrad
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Majelis Hakim Tipikor tolak keberatan Dirut PPM di kasus korupsi APD Kemenkes
26 February 2025 14:38 WIB
Majelis hakim Tipikor tolak keberatan Zarof Ricar pada kasus suap/gratifikasi
24 February 2025 12:42 WIB
Pemerintah RI usulkan pembentukan forum pengembalian aset tipikor di luar negeri
02 July 2024 13:51 WIB, 2024
Berita Hukum kemarin, kerja sama BNN-Singapura hingga sidang korupsi
27 February 2024 9:47 WIB, 2024
Kejati Sulawesi Tenggara selamatkan uang negara Rp5,3 miliar dari tipikor-TPPU
22 December 2022 15:46 WIB, 2022
Terpopuler - Seputar Sultra
Lihat Juga
Polda tahan tersangka baru terkait kasus kekerasan terhadap polisi di Kendari
07 February 2026 17:19 WIB
BPBD catat zona rawan gempa bumi capai 3,8 juta hektare yang tersebar di Sultra
03 February 2026 21:41 WIB