Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyerahkan kepada penegak hukum untuk memproses dua orang anggota KPU Kabupaten Buton yang tertangkap sedang bermain judi.

Ketua KPU Sultra Hidayatulla di Kendari, Selasa, mengatakan Sar (33) dan Wah (35) yang saat ini berstatus tersangka kasus judi masih berstatus sebagai komisioner.

"Kalau yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa maka sesuai ketentuan akan dinonaktifkan dari anggota KPU," kata Hidayatulla.

Selain menangkap tangan dua komisioner KPUD Buton juga operasi rutin Polres Bau Bau ikut mencokok seorang anggota DPRD Buton, LHR (36).

Praktek judi yang terungkap atas laporan masyarakat ikut menyeret seorang wanita Ana (31) pada Minggu malam (25/1) sekitar pukul 20:00 WITA di salah satu rumah kost di Kelurahan Lippu, Kecamatan Betoambari, Kota Bau Bau.

Dari tangan para tersangka yang dijerat melanggar pasal 303 KUH-Pidana itu disita barang bukti uang tunai Rp350.000 dan kartu yoker.

"Kalau Ketua KPUD Buton La Rusuli tidak cukup bukti ikut main judi sehingga hanya diperiksa sebagai saksi kemudian dilepaskan," katanya.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto membenarkan tim operasi Polres Bau Bau menangkap sejumlah oknum penjabat negara yang sedang menggelar kegiatan judi.

"Benar, ada penangkapan beberapa orang yang kepergok main judi atas laporan masyarakat dan sedang menjalani pemeriksaan," katanya.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024