Kendari  (Antara News) - Presiden sebagai Kepala Negara harus tegas menyikapi kasus hukum yang menerpa Bambang Widjojanto atas tuduhan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam kapasitas sebagai advokat.

"Bambang Widjojanto memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum karena peristiwa hukum yang menjadi dasar laporan ke polisi saat Bambang menjalankan prosefesi advokat," kata praktisi hukum Abu Hanifa Pahege di Kendari, Minggu.

Presiden dalam kapasitas sebagai Kepala Pemerintahan yang mengimbau institusi penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menjalankan tugas secara obyektif dan tidak bergesekan sah-sah saja.

Tetapi, Presiden sebagai Kepala Negara dalam konteks yang dipertontonkan institusi KPK dan Polri saat ini harus tegas atau harus "hitam putih".

Hak imunitas yang melekat pada advokat diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pada pasal 16 disebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Bahwa Bambang Widjojanto dilaporkan atas dugaan mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan dihadapan majelis hakim pengadilan adalah hal biasa.

"Mengingat saksi-saksi memiliki keterbatasan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum maka advokat biasanya mengarahkan atau meluruskan hal-hal yang akan diterangkan sesuai fakta," kata Abu Hanifa yang juga Ketua PERADI Sultra.

Ia menambahkan kisruh antara KPK dan Polri yang terkesan menunjukan ego wewenang dalam menegakan hukum menimbulkan keprihatinan masyarakat luas.

Masyarakat memiliki literatur yang mengantarkan KPK dan Polri saling gesek, yakni saat KPK menyidik Susno Duadji, pihak Polri menyasar pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamza.

Demikian pula saat KPK mengungkap kasus simulator SIM, pihak Polri menyasar penyidik KPK Novel Baswedan.

Oleh karena itu, kata dia, KPK dan Polri serta institusi penegak hukum lainnya harus taat asas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang.

Pewarta : Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024