Kendari   (Antara News) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung maka dipastikan ada delapan daerah otonomi baru (DOB) di Sulawesi Tenggara dipastikan ikut Pilkada tahun 2015.

Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Sultra, Mohammad Zayat Kaimoeddin di Kendari, Kamis mengatakan dinatara DOB yang dipastikan ikut Pilkada langsung yang diperkiran berlangsung serentak September 2015 diantaranya, Kabupaten Bombana, Konawe Selatan, kabupaten Muna, Kolaka Timur dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Sementara tiga DOB yang baru dimekerkan pada bulan Oktober 2014 lalu yakni Kabupaten Muna Barat induk dari Kabupaten Muna, kabupaten Buton Selatan dan Buton Tengah induk kabupaten Buton, juga diperkirakan sudah harus ikut Pilkada secara serentak tersebut.

Menurut Zayat Kaimoeddin, khusus tiga DOB yang pejabat bupatinya baru berusia tiga bulan itu, masih akan dilakukan konsultasi dan klarifikasi ke Mendagri terkait kesiapan daerah itu ikut atau tidaknya pada Pilkada secara langsung.

Sebab bisa saja dari tiga DOB itu belum dinyatakan siap, terutama menyangkut data penduduknya yang mungkin belum terdata, termasuk belum dibentuknya anggota DPRD dan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Hari Jumat 23/1 besok, kami mewakilii gubernur akan mengikuti rapat pertemuan dengan Mendagri di Jakarta terkait kesiapan seluruh daerah yang akan ikut Pilkada secara langsung," ujaranya.

Pada rapat tersebut, lanjut dia, akan dilaporkan kesiapan seluruh daerah di Sultra yang akan mengikuti tahapan Pilkada serentak, termasuk syarat-syarat bagi setiap calon bupati atau wali kota yang akan ikut dalam pilkada tersebut.

"Yang kami ketahui bahwa bila ada pejabat bupati pada suatu daerah otono baru yang akan maju menjadi calon bupati, maka sudah harus mengajukan pengunduran diri jabatannya pada bulan Februari atau maret 2015," katanya.

Sebab syarat calon bupati yang akan bertarung dalam pilkada 2015, enam bulan sebelum pelkada dilaksanakan sudah harus mengundurkan diri, baik dari jabatan sebagai pejabat bupati maupun statusnya sebagai pegawai negeri sipil masih aktif.

"Kecuali bagi pejabat bupati yang tidak ikut mencalonkan diri sebagai calon bupati maka tetap menjalankan tugasnya hingga September 2015," ujaranya.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024