Jayapura (Antara News) - Gubernur Papua Lukas Enembe mencabut 20 izin eksplorasi perusahaan tambang dari 56 perusahaan yang beroperasi.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Bangun Manurung kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan pencabutan izin ke 20 perusahaan itu disebabkan Gubernur Papua menilai perusahaan itu tidak memenuhi tanggung jawab yang telah disepakati.
Ia menjelaskan walau pun izin ke 20 perusahaan itu sudah dicabut, namun Kementerian ESDM hingga kini belum mensahkan pencabutan tersebut.
Selain itu, Dinas Pertambangan Papua juga mengalami kesulitan mendata perusahaan yang mengajukan izin untuk meningkatkan operasional dari eksplorasi ke eksploitasi akibat rancunya proses perizinan sehingga perusahaan lebih banyak mengurus izin langsung ke kabupaten.
Padahal sesuai dengan UU Otsus, Gubernur Papua lah yang berhak menggeluarkan izin bagi perusahaan yang ingin beroperasi dizsektor pertambangan, ujarnya.
"Papua kaya akan potensi mineral dan batubara namun hingga kini belum ada perusahaan yang menhasilkan dari melakukan eksplorasi terhadap kekayaan tersebut," ujar Bangun Manurung.
Ketika ditanya tentang tambang emas di Deguwo, Kabupaten Paniai, Kepala Dinas Pertambangan Papua itu mengakui bahwa izin yang diberikan itu bukan dari provinsi melainkan dari kabupaten sehingga pihaknya tidak bisa memantau langsung apakah operasional perusahaan itu sudah mengikuti kaidah menambang atau tidak.
Menurutnya, rata-rata izin eksplorasi itu untuk mencari potensi emas yang tersebar di beberapa lokasi di Papua, seperti Sarmi, Waropen, Nabire, dan Mimika, sedangkan potensi batubara ada di kawasan Mamberamo, sementara potensi nikel di Kabupaten Jayapura.
"Mudah-mudahan perusahaan yang sudah melakukan eksplorasi nantinya dapat menghasilkan berbagai kekayaan alam yang dapat memberikan nilai tambah dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua dan sekitarnya," harap Manurung.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Bangun Manurung kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan pencabutan izin ke 20 perusahaan itu disebabkan Gubernur Papua menilai perusahaan itu tidak memenuhi tanggung jawab yang telah disepakati.
Ia menjelaskan walau pun izin ke 20 perusahaan itu sudah dicabut, namun Kementerian ESDM hingga kini belum mensahkan pencabutan tersebut.
Selain itu, Dinas Pertambangan Papua juga mengalami kesulitan mendata perusahaan yang mengajukan izin untuk meningkatkan operasional dari eksplorasi ke eksploitasi akibat rancunya proses perizinan sehingga perusahaan lebih banyak mengurus izin langsung ke kabupaten.
Padahal sesuai dengan UU Otsus, Gubernur Papua lah yang berhak menggeluarkan izin bagi perusahaan yang ingin beroperasi dizsektor pertambangan, ujarnya.
"Papua kaya akan potensi mineral dan batubara namun hingga kini belum ada perusahaan yang menhasilkan dari melakukan eksplorasi terhadap kekayaan tersebut," ujar Bangun Manurung.
Ketika ditanya tentang tambang emas di Deguwo, Kabupaten Paniai, Kepala Dinas Pertambangan Papua itu mengakui bahwa izin yang diberikan itu bukan dari provinsi melainkan dari kabupaten sehingga pihaknya tidak bisa memantau langsung apakah operasional perusahaan itu sudah mengikuti kaidah menambang atau tidak.
Menurutnya, rata-rata izin eksplorasi itu untuk mencari potensi emas yang tersebar di beberapa lokasi di Papua, seperti Sarmi, Waropen, Nabire, dan Mimika, sedangkan potensi batubara ada di kawasan Mamberamo, sementara potensi nikel di Kabupaten Jayapura.
"Mudah-mudahan perusahaan yang sudah melakukan eksplorasi nantinya dapat menghasilkan berbagai kekayaan alam yang dapat memberikan nilai tambah dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua dan sekitarnya," harap Manurung.