Jakarta (Antara News) -Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan siap bekerja sama dengan dunia internasional dalam memerangi masalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan (narkoba), yang telah sangat merugikan masyarakat dunia.
"Oleh karena itu, Indonesia siap bekerja sama, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral, untuk memerangi masalah narkoba," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Senin.
Menurut Arrmanatha, Pemerintah Indonesia memandang masalah narkoba sudah sampai tahap darurat. Hal itu dapat terlihat dari data yang menunjukkan bahwa sekitar 40 hingga 50 orang setiap hari meninggal akibat penyalahgunaan narkoba.
Dia menyebutkan bahwa dari data pada 2013, sekitar 4,5 juta orang di Indonesia menyalahgunakan narkoba, dan diperkirakan jumlah tersebut akan meningkat menjadi sekitar 5,8 juta orang pada 2015.
"Namun, dari data itu, yang paling mengerikan dan akan sangat berdampak pada masa depan generasi muda Indonesia adalah presentasi ketergantungan terbesar ada pada anak-anak SD (sekolah dasar). Umur 10 hingga 19 tahun adalah paling miris," ungkap dia.
Terkait kondisi itu, kata dia, pemerintah Indonesia membuat komitmen yang sangat kuat untuk menindak secara tegas kejahatan-kejahatan yang terkait dengan narkoba.
Arrmanatha mengatakan, pemerintah memandang tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk memerangi kejahatan pengedaran narkoba secara ilegal, khususnya yang berskala besar.
Terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap beberapa terpidana kasus narkoba, yang diantaranya adalah warga negara asing, pihak Kemlu memandang hal itu sebagai tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan dalam jalur hukum nasional, dan sesuai dengan prinsip hukum internasional.
"Eksekusi mati itu kita lakukan untuk kejahatan yang sangat keji. Itu dibenarkan dalam pasal 6 'International Covenant on Civil and Political Rights' (ICCPR). Selain itu, dalam undang-undang kita dikatakan pengedaran narkoba itu kejahatan sangat serius. Kalau terkait dengan isu lainnya, (hukuman mati) itu masih merupakan suatu perdebatan," ujar dia.
"Jadi, (eksekusi mati terpidana kasus narkoba) yang dilakukan Indonesia sudah sesuai dengan aturan internasional dan hukum nasional," tegas Arrmanatha.
Sebelumnya, lima warga negara asing terpidana kasus pengedaran narkoba skala besar dieksekusi mati pada Minggu (18/1). Kelima warga asing itu berasal dari Belanda, Brasil, Nigeria, Malawi, Vietnam.
Permasalahan narkotika memang tidak mudah untuk diselesaikan.
Salah satu usaha pemerintah dalam usaha memberantas peredaran narkotika ini adalah dengan menerbitkan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, Undang-Undang itu menjadi tidak berfungsi jika tidak diiringi dengan keinginan dari para penegak hukum untuk menjalankan UU secara tegas.
Posisi Indonesia sendiri sebenarnya bukan hanya sebagai negara pemakai, tetapi sudah berubah menjadi negara produsen, terbukti dengan ditemukannya beberapa pabrik yang mampu memproduksi narkoba dalam skala besar dalam beberapa tahun terakhir ini.
"Oleh karena itu, Indonesia siap bekerja sama, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral, untuk memerangi masalah narkoba," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Senin.
Menurut Arrmanatha, Pemerintah Indonesia memandang masalah narkoba sudah sampai tahap darurat. Hal itu dapat terlihat dari data yang menunjukkan bahwa sekitar 40 hingga 50 orang setiap hari meninggal akibat penyalahgunaan narkoba.
Dia menyebutkan bahwa dari data pada 2013, sekitar 4,5 juta orang di Indonesia menyalahgunakan narkoba, dan diperkirakan jumlah tersebut akan meningkat menjadi sekitar 5,8 juta orang pada 2015.
"Namun, dari data itu, yang paling mengerikan dan akan sangat berdampak pada masa depan generasi muda Indonesia adalah presentasi ketergantungan terbesar ada pada anak-anak SD (sekolah dasar). Umur 10 hingga 19 tahun adalah paling miris," ungkap dia.
Terkait kondisi itu, kata dia, pemerintah Indonesia membuat komitmen yang sangat kuat untuk menindak secara tegas kejahatan-kejahatan yang terkait dengan narkoba.
Arrmanatha mengatakan, pemerintah memandang tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk memerangi kejahatan pengedaran narkoba secara ilegal, khususnya yang berskala besar.
Terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap beberapa terpidana kasus narkoba, yang diantaranya adalah warga negara asing, pihak Kemlu memandang hal itu sebagai tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan dalam jalur hukum nasional, dan sesuai dengan prinsip hukum internasional.
"Eksekusi mati itu kita lakukan untuk kejahatan yang sangat keji. Itu dibenarkan dalam pasal 6 'International Covenant on Civil and Political Rights' (ICCPR). Selain itu, dalam undang-undang kita dikatakan pengedaran narkoba itu kejahatan sangat serius. Kalau terkait dengan isu lainnya, (hukuman mati) itu masih merupakan suatu perdebatan," ujar dia.
"Jadi, (eksekusi mati terpidana kasus narkoba) yang dilakukan Indonesia sudah sesuai dengan aturan internasional dan hukum nasional," tegas Arrmanatha.
Sebelumnya, lima warga negara asing terpidana kasus pengedaran narkoba skala besar dieksekusi mati pada Minggu (18/1). Kelima warga asing itu berasal dari Belanda, Brasil, Nigeria, Malawi, Vietnam.
Permasalahan narkotika memang tidak mudah untuk diselesaikan.
Salah satu usaha pemerintah dalam usaha memberantas peredaran narkotika ini adalah dengan menerbitkan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, Undang-Undang itu menjadi tidak berfungsi jika tidak diiringi dengan keinginan dari para penegak hukum untuk menjalankan UU secara tegas.
Posisi Indonesia sendiri sebenarnya bukan hanya sebagai negara pemakai, tetapi sudah berubah menjadi negara produsen, terbukti dengan ditemukannya beberapa pabrik yang mampu memproduksi narkoba dalam skala besar dalam beberapa tahun terakhir ini.