Jakarta (Antara News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau dunia Internasional untuk menghormati konstitusi yang ada dan berlaku di Indonesia tanpa melakukan intervensi apapun bentuknya untuk mengubah ketetapan hukum.

        "Karena semua negara di dunia memiliki kedaulatan masing-masing dalam menerapkan konstitusi dan hukumnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin.

        Sumirat juga mengungkapkan Indonesia tidak akan terpengaruh dengan tekanan apapun dari negara-negara asal terpidana mati yang dieksekusi tersebut.

        "Yang pasti Indonesia tidak akan tunduk dengan tekanan atau opini yang disebarkan oleh negara asing dengan langkah itu (menarik duta besar dari Indonesia)," ujarnya.

        Terkait eksekusi enam terpidana mati yang didalamnya terdapat beberapa orang Warga Negara Asing (WNA), Sumirat mengatakan hal tersebut sudah sesuai aturan dan tidak melanggar konstitusi.

        "Yang pasti eksekusi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

        Dia menegaskan Undang-Undang tersebut bukan hanya berlaku bagi orang Indonesia namun bagi semuanya baik itu WNI ataupun WNA. "Kerena di situ disebutkan setiap orang," ucapnya.

        Sumirat menambahkan eksekusi tersebut sudah sesuai dengan hukum dan amanat undang-undang yang berlaku di Indonesia dan dia menjamin hak-hak dari semua terpidana mati tersebut sudah terpenuhi dengan diberikannya banding, kasasi, grasi maupun peninjauan kembali.

        "Ini adalah hukum di negara kita, selain itu eksekusi tersebut statusnya sudah punya kekuatan hukum tetap jadi harus dilaksanakan," katanya.

        Undang-Undang yang diberikan pada semua tersangka kasus narkotika adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur semua tindakan penyalahgunaan,jenis narkoba dan model hukuman yang diterapkan pada yang bersangkutan.

Pewarta : Oleh Ricky Prayoga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024