Ambon   (Antara News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap seorang pemuda yang berprofesi sebagai tukang ojek karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

         "Hendra Apitule (21) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena telah mencabuli seorang siswi kelas satu SD pada bulan Agustus 2014 lalu," kata Ketua majelis hakim PN setempat, Herry Setyibudi di Ambon, Rabu.

         Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp300 juta dan kalau tidak disanggupi maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan kurungan.

         Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

         Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena perbuatannya telah menimbulkan trauma berkepanjangan atas korban kemudian menyalahgunakan kepercayaan orang tua korban atas yang bersangkutan.

         Karena selama ini terdakwa dipercaya sebagai tukang ojek langganan yang antar-jemput korban ke sekolah maupun saat pulang.

         Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Meggy Parera dan Theo Simorangkir yang meminta hakim PN Ambon menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

         Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada mereka untuk menyampaikan jawabannya.

         Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur belakangan ini juga semakin marak dan sejumlah perkara sedang diproses di PN Ambon.

         Sementara pada tanggal 26 November 2014 lalu, majelis hakim PN Ambon juga menjatuhkan vonis delapan tahun terhadap Abu Jean Nurlete, seorang kakek tua renta berusia 76 tahun karena terbukti mencabuli anak di bawah umur.

Pewarta : Daniel Leonard
Editor :
Copyright © ANTARA 2024