Jakarta (Antara News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Perlu saya jelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih kami melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar terhadap pejabat negara itu, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan pada  12 Januari 2015," ungkap Abraham.

Kesimpulan itu diambil dalam forum eksose (gelar perkara) yang dilakukan tim penyidik, penyelidik, jaksa dan seluruh pimpinan.

"Sekarang waktunya kami memberikan penjelasan resmi, kami mencoba menahan diri bahwa Komjen BG saat pencalonan menteri dan dilakukan penelusuran rekam jejak maka yang bersangkutan sudah diusulkan sebagai menteri tapi karena KPK sedang menangani kasusnya, kami berikan catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (sebagai menteri)," jelas Abraham.

Namun Abraham menolak berapa jumlah rekening mencurigakan milik Budi tersebut.

                        Lapor Ke Presiden
Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan melaporkan penetapan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait transaksi mencurigakan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita akan sampaikan secara resmi kepada Presiden dan Kapolri hasil penyidikan ini," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR untuk menggantikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman pada Jumat (9/1). Pengajuan tersebut tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalaupun ada tangapan orang awam hal ini terkait (pengajuan nama Kapolri) kita tidak bisa melarang orang berasumsi, tapi sekali lagi kami jelaskan kejadian ini hanya kebetulan saja, ini normal saja, kami melakukan 'equality before the law'," ungkap Abraham.

Abraham bahkan menyatakan bahwa Budi sebenarnya juga diajukan sebagai menteri dalam Kabinet Kerja Joko Widodo, namun budi mendapatkan rapor merah.

"Sekarang waktunya kita memberikan penjelasan resmi. Kami sebelumnya mencoba menahan diri bahwa Komjen BG (Budi Guanawan) saat pencalonan menteri dan dilakukan penelusuran rekam jejak maka yang bersangkutan sudah diusulkan tapi karena KPK sedang menangani kasusnya kami berikan catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (sebagai menteri)," ungkap Abraham.

Budi (56 tahun) saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia sebelumnya pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2004) dan ajudan Megawati saat menjabat sebagai 2001-2004.

Karir Budi pada 2004-2006 adalah menjadi Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri, selanjutnya Kepala Sekolan Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan 2006-2008, kemudian Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum (2009-2010), kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 2010-2012, hingga Kapolda Bali (2012).

Pewarta : Oleh Desca Lidya Natalia
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024