Jayapura   (Antara News) - Sebanyak 43 anggota Polri di jajaran Polda Papua dipecat tidak dengan hormat selama tahun 2014 karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.

         Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende dalam keterangan pers akhir tahun di Jayapura, Rabu mengatakan anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) itu meningkat dibanding tahun 2013 yang hanya 29 orang.

         Selain diberhentikan tidak dengan hormat, kata Irjen Pol Mende, dari hasil putusaan sidang kode etik Polri tercatat 12 anggota dikenakan hukuman demosi seperti dipindahkan tempat tugas akibat pelanggaran yang dilakukannya.

         Kemudian satu orang dilakukan pembinaan mental sesuai hasil sidang kode etik dan empat orang lainnya diputuskan meminta maaf, baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak yang dirugikan, kata Irjen Pol Mende yang didampingi Waka Polda Papua Irjen Pol Paulus Waterpaw.

         Dikatakan, selain diputus melalui sidang kode etik tercatat 225 anggota menerima hukuman disiplin.

         Jumlah anggota yang menerima hukuman disiplin itu menurun dibanding tahun 2013 yang tercatat 387 anggota yang menerima hukuman disiplin.

         Ditambahkan, dari 43 anggota yang di-PTDH itu tercatat dua mantan anggota polisi yang terlibat dengan kelompok bersenjata.

         Kedua anggota yang diberhentikan karena keterlibatannya dengan kelompok bersenjata yakni Tanggap Jikwa dan Simon Seren.

Pewarta : Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024