Kendari  (Antara News) - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2014 menangani 7.747 kasus tindak pidana.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis di Kendari, Selasa, mengatakan jumlah kasus tindak pidana tahun 2014 menurun dibandingkan tahun 2013 mencapai 8.566 kasus.

"Kalau diprosentase maka jumlah kasus tindak pidana tahun 2014 sama dengan 59,79 persen atau menurun dibandingkan tahun 2013 sekitar 65,08 persen," kata Kapolda Arkian didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto.

Agenda keterangan pers akhir tahun 2014 turut dihadiri pejabat utama Polda Sultra serta para Kapolres di wilayah tersebut.

Dari 7747 kasus tahun 2014 oleh penyidik dari berbagai funngsi pada jajaran Polda Sultra berhasil diselesaikan sebanyak 4632 kasus.

Penurunan jumlah kasus tindak pidana dapat dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain, kesadaran warga negara atas tanggungjawab yang diembannya membaik dan upaya penyadaran yang mencapai tujuan.

"Jika semua pihak menjunjug tinggi wewenang dan tanggungjawab yang diberikan dipastikan pelanggaran hukum atau tindak pidana dapat diminimalisir," kata Kapolda Sultra.

Pewarta : Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024