Kendari  (Antara News) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan hingga 24 Desember 2014 pihaknya telah menerima 177 laporan masyarakat di daerah itu.

Ketua ORI Perwakilan Sultra Aksah, di Kendari, Rabu, mengatakan dari jumlah laporan itu, 111 laporan telah diselesaikan ORI Perwakilan Sultra.

"Kalau berdasarkan substansi laporan bervariasi mulai polisi, pemerintah daerah, pertanahan, BUMN, BUMD dan berbagai kategori lainnya," katanya.

Menurut Aksah, dari berbagai laporan masyarakat tersebut, yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan pemda, kepolisian dan pertanahan.

"Laporan yang dikeluhkan warga dari Pemda paling banyak pada urusan maladminsitrasi kepegawaian dan urusan maladministrasi publik di kelurahan dan kecamatan," katanya.

Disebutkan, jenis urusan maladministrasi yang banyak dikeluhkan adalah pungutan liar, penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan prosedur.

"Ada juga kasus maladministrasi yang bertindak tidak patuh dan melayani tidak sesuai prosedural standar pelayanan. Kemudian ada pelayanan penundaan berlarut dalam hal ini masyarakat tidak diberi kepastian dan kejelasan kapan urusannya bisa selesai," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024