Kendari  (Antara News) - Urusan penyuluh, --penyuluh pertanian, perikanan dan penyuluh Keluarga Berencana,-- yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, diambil alih kembali oleh Pemerintah Pusat.

Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Lukman Abunawas di Kendari, Kamis mengatakan, pengambilalihan urusan penyuluh oleh pemerintah provinsi itu merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Dengan pengambilalihan urusan itu, maka para penyuluh diangkat oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian yang membidangi tugas penyuluhan tersebut," katanya.

Penyuluh pertanian kata dia, diangkat oleh Kementerian Pertanian, Penyuluh Perikanan diangkat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan Penyuluh KB oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Selain itu katanya, segala urusan pembiayaan sarana penyuluhan termasuk gaji para penyuluh yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah provinsi, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Dengan tanggung jawab pemerintah pusat mengurus penyuluh itu, maka beban APBD Provinsi dalam mengangani masalah penyuluhan di daerah, akan sedikit berkurang," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sultra tahun 2015, mendapat alokasi dana APBN sebesar Rp1,7 triliun lebih.

Anggaran sebanyak itu kata dia, selain dipakai membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan, juga sebagian digunakan membayar gaji pegawai negeri sipil lingkup pemerintah provinsi Sultra.

"Gaji pegawai menyerap anggaran lebih besar dari dana APBN itu, yakni di atas 50 persen," katanya.


Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024