Kendari  (Antara News) - Urusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat yang sebelumnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, diambil alih kembali oleh Pemerintah Provinsi.

Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Lukman Abunawas di Kendari, Rabu mengatakan, pengambilalihan urusan SMA dan SMK/sederajat oleh pemerintah provinsi itu merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Dengan pengambilalihan urusan itu, maka pimpinan setiap sekolah diangkat oleh pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur sebagai kepala daerah di tingkat provinsi," katanya.

Selain itu katanya, segala urusan pembiayaan sekolah termasuk gaji guru-guru yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

"Dengan tanggung jawab pemerintah provinsi mengurus SMA dan SMK/sederajat itu, maka beban APBD Provinsi akan semakin berat," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sultra tahun 2015, mendapat alokasi dana APBN sebesar Rp1,7 triliun lebih.

Anggaran sebanyak itu kata dia, selain dipakai membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan, juga sebagian digunakan membayar gaji pegawai negeri sipil lingkup pemerintah provinsi Sultra.

"Gaji pegawai menyerap anggaran lebih besar dari dana APBN itu, yakni di atas 50 persen," katanya.

Pewarta : Agus
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024