Kendari (Antara News)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara meminta pemilik hotel di daerah itu tidak terburu buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat larangan rapat di hotel oleh pemerintah pusat.

"Permintaan saya, pemilik hotel tidak perlu panik, dan jangan melakukan PHK kepada karyawan terkait edaran larangan rapat di hotel tersebut. Pemilik hotel harus melihat terlebih dahulu perkembangan kebijakan itu karena banyak pihak yang menolaknya," kata anggota DPRD Sultra Syamsul Ibrahim, di Kendari, Senin.

Menurut Syamsul, edaran tersebut masih bisa diubah karena belum menjadi sebuah undang-undang, dan itu hanya produk dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemerintah Sultra, kata Syamsul Ibrahim, sudah berusaha mendatangkan para investor untuk berinvestasi di bidang perhotelan di daerah itu, dan setelah semua fasilitas itu terbangun maka muncul kebijakan yang berusaha mematikan kelangsungan investasi tersebut.

Ia yakin edaran itu tidak akan diberlakukan ke semua daerah, dan diharapkan kesabaran pemilik hotel untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

"Undang-undang saja masih bisa diubah, apalagi kalau itu hanya sebuah edaran yang datangnya dari kementerian. Kebijakan tersebut harus ditinjau ulang karena akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat khususnya para pekerja di hotel," kata anggota DPRD Sultra lainnya, Laode Mutanafas.

Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang menambahkan, meskipun sudah ada edaran larangan tersebut, tetapi pemerintah daerah masih menunjukkan dukungan kepada pemilik hotel karena terbukti masih ada kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan di hotel.

"Hari ini gubernur masih melakukan rapat koordinasi dan penyerahan DIPA kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sultra serta satuan kerja dan instansi vertikal lainnya di salah satu hotel ternama di Kendari," katanya.

Pewarta : Oleh: Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024