Raha  (Antara News) - Petugas Direktorat Kepolisian Perairan Pos Muna, Sulawesi Tenggara, meringkus empat pelaku pemboman ikan di perairan laut Tongkuno, Desa Lakawoghe.

"Petugas menangkap keempat pelaku pemboman ikan itu saat melakukan patroli di wilayah perairan laut Tongkuno," kata Komandan Pos Pol Airud Muna, Bripka Muh Yusuf melalui anggota Pol Airud Muna, Briptu Darwis, di Raha, Rabu.

Ia mengatakan keempat pelaku tersebut yakni berinisial LI (30), LN(36), LU(24), dan LG (31).

Menurut dia para pelaku pemboman ikan tersebut ditangkap saat akan beraksi membom ikan.

Keempat pelaku kata dia, berusaha melarikan diri, namun usaha mereka terhenti ketika petugas mengeluarkan tembakan peringatan.

"Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit kompressor, kaca mata selam, kapal, serta bahan peledak berupa pupuk dan belerang yang iap untuk dirakit," katanya.

Menurut dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 84 (1) Sub sider Pasal 85 Undang Undang No. 31/2004 Jo pasal 55 Subsidair pasal 53 KUHP tentang Perikanan.

Ancaman hukuman dari pelanggaran undang-undang tersebut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Pewarta : Gusti Wilantara
Editor :
Copyright © ANTARA 2024